Jumat, 3 Mei 2024

Oknum Guru Ngaji dan Satpol PP Cabuli Anak di Bawah Umur

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dua oknum guru mengaji di sebuah yayasan di Jalan Medokan Semampir, Surabaya, yang ditangkap polisi. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Dua oknum guru mengaji di sebuah yayasan di Jalan Medokan Semampir, Surabaya, ditangkap polisi. Dua pria berinisial ST, 35 tahun, dan AS, 36 tahun, itu diduga mencabuli santrinya.

Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ada orang tua korban yang melapor ke polisi jika ada banyak murid tersangka menjadi korban pencabulan.

“Dari laporan polisi yang masuk, santri yang menjadi korban pencabulan dilakukan kedua tersangka itu ada tujuh anak. Dua diantaranya laki-laki, untuk yang lima itu anak perempuan,” kata Kompol Lily Djafar, Selasa (5/9/2017).

Menurut dia, kedua tersangka beraksi di tempat mengajarnya sejak bulan Mei hingga Agustus 2017. Awalnya, kedua tersangka hanya mengajarkan mengaji kepada tujuh santri yang menjadi korban. Namun, setelah selesai Magrib hingga jelang Isya, kedua tersangka mencabuli korban.

Aksi yang telah dilakukan berulangkali tersebut juga pernah dilakukan saat malam hari di musala. Kedua tersangka berdalih, jika tidak mau ditiduri atau dicabuli, ilmu agama yang diajarkan kepada para korban itu tidak akan mendapat barokah dan hidayah. Selain itu, supaya ilmu mengaji yang diajarkan itu bisa diserap.

“Jika korban itu tidak mau belajar mengaji saat malam hari, tersangka akan dikeluarkan dari tempat pengajian. Ironisnya, orang tua korban begitu percaya dengan ucapan para tersangka,” ujarnya.

Selain menjadi guru mengaji, tersangka AS bekerja sebagai pegawai harian lepas atau outsourcing di Satpol PP Kota Surabaya. Sedangkan, tersangka ST dari pagi hingga sore bekerja sebagai seorang tukang las.

Atas perbuatan kedua tersangka, polisi menjerat kedua tersangka Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 15 Tahun. (bry/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
28o
Kurs