Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta BPN sedang menggodok revisi Undang-Undang Pertanahan untuk penerapan pajak progresif atas tanah yang menganggur.
Sopian Hutajulu Kepala Bidang Penyuluhan dan Pelayanan (P2) Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) I Jatim mengatakan belum ada kebijakan secara tertulis yang dia terima.
Menurutnya, kebijakan terakhir dari pemerintah pusat soal pertanahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) 34/2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
“Kebijakan terakhir tentang pertanahan ya PP pengalihan hak atas tanah dan bangunan itu, dari yang tadinya 5 persen menjadi 2,5 persen,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Selasa (24/1/2017).
Mengenai kebijakan baru itu, Yusron Soemartono Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKP) Surabaya juga mengaku belum mendapatkan tembusan.
Menurutnya, selama ini dalam hal tanah BPKB Surabaya hanya berwenang dalam penentuan Bea Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kini diterapkan sebesar 5 persen.
“Kalau untuk penerapan pajak progresif, kami belum mendapat instruksi dari pusat,” kata Yusron.
Sementara, Ery Cahyadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang menganggap kebijakan baru ini bernuansa sangat positif. Terutama bagi pergerakan investasi di Surabaya.
“Mungkin maksud dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, kebijakan ini untuk mendorong agar lebih banyak investasi yang masuk,” ujarnya ketika dihubungi melalui telepon.
Kondisi terkini di tengah kota Surabaya, kata Ery, sudah jarang ditemukan tanah yang menganggur. Yang lebih sering ditemukan adalah bangunan yang mangkrak dan ditinggal oleh pemiliknya selama bertahun-tahun.
Bangunan terbengkalai di tengah kota itu, akan sangat mempengaruhi estetika tata kota. Misalnya, yang banyak ditemui di kawasan Jalan Tunjungan, juga kawasan tengah kota lainnya. Lanskap kota menjadi kurang enak dipandang.
“Saya kira sudah tidak mungkin pemilik tanah, dengan adanya kemudahan perizinan saat ini, akan membiarkan tanahnya menganggur lebih lama. Buktinya, sudah mulai banyak investor yang masuk,” ujarnya.
Pemilik bangunan dan tanah di samping Hotel Majapahit yang mangkrak, kata Ery sudah mulai masuk mengajukan perizinan untuk renovasi bangunan dan pemanfaatan lahan. Demikian halnya di Jalan Tunjungan.
Ini menandakan, investasi bergerak positif seiring adanya kemudahan perizinan dan keringanan pajak yang diterapkan oleh pemerintah. Apalagi bila ditambah penerapan pajak progresif atas tanah yang menganggur.
“Saya kira ini sangat positif. Ekonomi akan bergerak semakin cepat. Kalau tanah menganggur sekarang lebih banyak di Surabaya Timur dan Barat,” ujarnya.
Dengan semakin banyaknya tanah yang akhirnya dimanfaatkan sebagai bangunan, kata Ery, akan semakin banyak pendapatan yang masuk ke kantong pemilik, juga ke kantong pemerintah.
“Saya kira, perputaran ekonomi bagi pemilik tanah akan lebih cepat kalau sudah berupa bangunan. Misalnya untuk mal, pertokoan, atau apartemen,” katanya.
Sedangkan bagi pemerintah, tanah yang telah berdiri bangunan akan memberikan kontribusi pendapatan pajak yang lebih besar.
Misalnya untuk tanah seluas 1.000 meter, lantas dibangun apartemen di atasnya, maka ada pertambahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Perbandingannya, bila hanya berupa tanah, maka NJOP hanya berlaku untuk tanah seluas 1.000 meter itu saja. Tapi kalau berupa bangunan apartemen, maka NJOP terhitung per kamar di apartemen tersebut.(den/dwi/rst)

NOW ON AIR SSFM 100

