Kamis, 10 Juli 2025

Pasutri Buronan Kasus Penipuan dan Penggelapan Ditangkap

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Iswan dan Erna Hendrawati, pasangan suami istri yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Personel Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Iswan dan Erna Hendrawati, pasangan suami istri di sebuah rumah Jalan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

AKBP Shinto Silitongah Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, kedua tersangka yang merupakan warga Jalan Ketintang tersebut, ditangkap karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan,

“Tersangka Aulia Safitri, yang ditangkap pertama pada bulan September 2016. Setelah itu dikembangkan, baru kemarin berhasil menangkap pasangan suami istri di Tenggilis Mejoyo,” kata AKBP Shinto Silitongah, Selasa (31/1/2017).

Berdasarkan laporan pada bulan Agustus 2016, pasutri itu membantu mengelola uang hasil kejahatan yang diambil tersangka Aulia Safitri dari suami sirinya yang bernama Mastur pada Agustus 2016.

Nilai uangnya sebesar Rp910 juta. Tapi, uangnya sebagian ada yang dititipkan pada tersangka Erna sekitar Rp510 juta. Kemudian Aulia meminta transfer sejumlah uang sekitar 380 juta rupiah untuk digunakan membeli sebuah mobil mewah dan sebuah rumah.

“Sebagian uang yang ada di dalam rekening Erna untuk DP mobil Rp60 juta,” ujar dia.(bry/iss/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 10 Juli 2025
22o
Kurs