
Ramson Siagian Anggota Komisi VII DPR RI meminta pemerintah mencari jalan keluar dan solusi di tengah polemik Freeport dan PP Nomor 1 Tahun 2017 sesuai dengan realitas yang dihadapi sekarang. Mestinya UU Minerba itu direvisi dulu agar tidak terjadi polemik seperti sekarang ini. Karena itu sebagai solusi awal pemerintah bisa mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).
“Jadi, persoalannya pemerintah tidak bisa melaksanakan UU Minerba itu sendiri. Sehingga mengeluarkan PP Nomor 1 tahun 2012. Karena itu UU tersebut harus direvisi dan jalan keluar yang paling cepat adalah mengeluarkan Perppu,” ujar politisi Gerindra itu dalam forum legislasi “Implementasi UU Minerba, Untuk Masa Depan Bangsa dan Negara” bersama Enny Sri Hartati Direktur Eksekutif INDEF di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Untuk itu, kata Ramson, yang penting sekarang ini bagaimana solusinya agar tidak terjadi polemik terus-menerus.
“Jadi, tidak hanya retorika, tapi harus secepatnya ada solusi demi kepentingan negara, rakyat dan investor sendiri, agar saling menguntungkan dan investasi terus meningkat,” kata dia.
Sementara Enny Sri Hartati mengatakan jika kita ingin dunia usaha konsisten maka pemerintah juga harus konsisten. Persoalannya selama ini pemerintah konsisten tidak? Seperti pada pasal 103 dan 170 ada waktu di tahun 2014 tapi tidak dilaksanakan. PP nya pun sama Nomor 1 tahun 2012 dan PP Nomor1 tahun 2017 plus IUPK.
“Sejak itu tidak membangun smelter. Artinya UU itu tidak dijalankan. Sama halnya dengan sosialiasi tax amnesty dengan ancaman-ancaman. Jangankan diancam, pajak dengan insentif saja tak jalan maksimal,” kata dia.
Untuk smelter ini menurut Enny, kalau juga belum dibangun harus ada solusi. Sebab, sayang kalau potensi ekonominya tinggi dan tidak diekspor, akibat tidak ada pengolahan di Indonesia maka kita akan rugi juga.
“Yang penting pemurnian tambang freeport itu memberi nilai ekonomi. Tidak harus menunggu dibangunnya smelter,” kata Enny.
Padahal, menurut dia, pemerintah kalau punya komitmen baik bisa membangun sendiri sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945. Sehingga pemerintah bisa memantau jumlah produksi dan kekayaan freeport selama ini. Kalau selama ini kan tidak tahu berapa kekayaan freeport yang diproduksi.
Karena itu pemerintah harus mempunyai komitmen sesuai dengan amanat UU Minerba.
“Kalau berhasil mengolah tambang emas freeport itu, maka akan menjadi basis industri,” kata dia.
Kata Enny, jika UU itu tidak ada, yang salah hanya lopholl, banyak esensi yang diharapkan hanya satu pengelohan penjernihan agar berdampak manfaat secara ekonomi, sosial, dan politik. Maka, smelter ini harus dimasukkan sebagai infrastruktur untuk kepentingan jangka panjang untuk penerimaan negara.
“Kalau punya nilai ekonomi, pemerintah tak mungkin rugi, makanya dibutuhkan regulasi atau payung hukum,” ujar dia.(faz/iss/ipg)