Senin, 7 Juli 2025

Penjemputan Paksa Rizieq Shihab Kewenangan Penyidik Polda Jabar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rizieq Shihab sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan permufakatan makar. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Polda Jawa Barat berencana menjemput paksa Muhammad Rizieq Shihab pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI), karena sudah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.

Namun, sampai hari ini, belum ada penjemputan paksa terhadap tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik itu.

Menurut Brigjen Rikwanto Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, soal menjemputan paksa Rizieq Shihab sepenuhnya kewenangan penyidik Polda Jawa Barat.

“Sesudah pemanggilan kedua, dan diberikan waktu sampai pukul 12 dinihari, ternyata yang bersangkutan tidak juga datang. Sesuai ketentuan hukum memang ada pemanggilan paksa. Tapi, kapan dilakukan dan apakah perlu pemanggilan paksa itu sepenuhnya kewenangan Penyidik Polda Jawa Barat,” ujar Rikwanto di Jakarta, Sabtu (11/2/2017).

Sekadar diketahui, pada panggilan pertama, Selasa (7/2/2017) lalu, Rizieq tidak hadir dengan alasan kelelahan. Lalu, kemarin dia juga tidak memenuhi panggilan kedua, dengan alasan menjaga kondusifitas Jakarta, jelang berlangsungnya Pilkada DKI, 15 Februari 2017. (rid/bid/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 7 Juli 2025
26o
Kurs