Selasa, 11 November 2025

Permenhub 26/2017 Dicabut, Organda Minta Anggotanya Tidak Demo

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Suasana di Terminal Joyoboyo Surabaya, Foto : Dok. suarasurabaya.net

Mustofa Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda Jawa Timur mengaku sudah menerima salinan pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek oleh Mahkamah Agung.

“Kalau alasan MA mencabut karena Permenhub bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, UU itu memang tidak mengatur taksi online. Kalau itu masalahnya, ya UU yang harus diperbaiki,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (23/8/2017).

Pihak Organda, kata Mustofa, juga sudah meminta anggota Organda tenang dulu. Jangan melakukan aksi demo dan sebagainya.

“Kita pelajari dulu alasan dicabutnya Permenhub tersebut. Kami juga sedang kontak dengan DPP Organda. Baru nanti kita akan bertemu untuk merumuskan langkah-langkah,” ujarnya.(iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 11 November 2025
30o
Kurs