Perusahaan aplikasi yang menaungi taksi daring wajib membayar pajak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
“Terdapat tambahan ketentuan baru masukan dari Ditjen Pajak, yaitu mengenai kriteria perusahaan penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI) yang melakukan usaha di Indonesia,” kata Pudji Hartanto Iskandar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam diskusi di Jakarta, lansir Antara, Kamis (2/3/2017).
Pudji menuturkan perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib berbadan hukum Indonesia dengan kriteria, di antaranya, minimal melakukan kontrak, penjualan dan/atau penyerahan jasa, penagihan, memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di Indonesia, mempunyai/menguasai server atau pusat data (data centre) yang berdomisili di Indonesia, melakukan Pemasaran, promosi, dan kegiatan asistensi lainnya, dan menyediakan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen.
“Rumah saja yang diam dikenakan pajak, apalagi menjalankan usaha. Kalau enggak mau dikenakan pajak ya maling saja,” kata Pudji.
Sementara, Cucu Maulana Direktur Multi-Moda Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan, substansi pengenaan pajak akan diserahkan kepada Dirjen Perpajakan Kementerian Keuangan. “Substansinya ini untuk kepentingan perpajakan,” kata dia.
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub telah melakukan uji publik untuk pertama kalinya bersama operator taksi daring dan taksi resmi serta pemangku kepentingan.
Uji publik yang kedua akan dilakukan untuk memberikan masukan-masukan agar mengakomodasi kedua belah pihak, baik taksi resmi maupun taksi daring.
Permenhub 32 tahun 2016 rencananya mulai berlaku pada 1 April 2017.
Terdapat 11 pon yang menjadi bahan revisi, PM 32/2016, yaitu:
– taksi daring masuk ke dalam angkutan sewa khusus
– mobil 1.000 cc bisa dioerasikan
– Pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi daring
– Pemda berhak membatasi jumlah taksi daring sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing
– Kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis
– Wajib uji berkala (KIR)
– Memiliki pool bisa dengan kerja sama
– Memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu
– Membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan apa yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan
– Memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) oleh perusahaan taksi daring dan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran.(ant/den)
NOW ON AIR SSFM 100
