Selasa, 2 Desember 2025

Perusahaan Jamu Legendaris PT Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi-PT.Nyonya Meneer. Foto: djamu.njonjameneer.com

Pengadilan Negeri Semarang memutuskan pailit kepada PT Nyonya Meneer, perusahaan jamu yang telah melegenda di Indonesia, karena gagal membayar kewajiban utang kepada kreditornya.

M. Sainal juru bicara PN Semarang di Semarang, Jumat, membenarkan putusan pailit yang dijatuhkan dalam sidang 3 Agustus 2017 itu.

Sidang putusan permohonan pailit ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Indrawati.

Gugatan pailit diajukan oleh salah satu kreditor asal Kabupaten Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso.

Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibannya membayar utang sebesar Rp7,04 miliar.

“Putusannya mengabulkan permohonan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” kata Sainal seperti diansir Antara.

Dari pembatalan itu PT Nyonya Meneer akhirnya dinyatakan pailit.

Menindaklanjuti putusan ini, telah ditunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada kreditor-kreditornya.(ant/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 2 Desember 2025
26o
Kurs