Selasa, 19 Maret 2024

Polisi Masih Mencari Satu Tersangka Kebakaran Pabrik Petasan Tangerang

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kombes Pol Nico Afinta Karo Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya dalam jumpa pers di kantor Humas Polda, Sabtu (28/10/2017). Foto: Faiz suarasurabaya.net.

Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kebakaran pabrik petasan di Kosambi, Tangerang, Banten. Ketiga tersangka tersebut masing-masing Indra Liyono pemilik perusahaan (PT Panca Buana Jaya), Andri Hartanto Direktur Operasional, dan Subarna Ega tukang Las.

“Dari hasil gelar perkara dan hasil Labfor serta keterangan saksi yang kami kumpulkan, peran masing-masing tersangka ini, pertama Subarna Ega alias Ega adalah tukang las yang diperintahkan oleh penanggung jawab operasional PT Panca Buana Jaya yaitu Andri Hartanto. Kemudian Andri Hartanto ini menyuruh untuk mengelas sebelah kanan atas. Di sanalah terjadinya percikan api yang menyambar bahan kembang api,” ujar Kombes Pol Nico Afinta Karo Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya dalam jumpa pers di kantor Humas Polda, Sabtu (28/10/2017).

Menurut Nico, dua tersangka yaitu Indra dan Andri sudah ditahan, sedangkan Ega masih dicari, dan kemungkinan juga sudah meninggal karena terbakar saat kejadian.

“Keduanya ada di kantor kepolisian, sedangkan Subarna Ega itu posisinya masih dalam pencarian. Dimungkinkan juga yang bersangkutan meninggal dunia.Tapi proses saat ini masih dalam pencarian dan identifikasi. Ya karena dari nama-nama itu tidak ada nama Ega,” jelas Nico.

Untuk itu, kata Nico, Polisi akan mencari orang tua Ega untuk proses pencocokan DNA.Sedangkan dari kantong mayat itu, Polisi akan mencari orang tuanya Ega untuk proses pencocokan DNA.

Jadi yang sudah ada di kantor polisi, kata Nico, yaitu Indra Liyono dan Andri Hartanto Masing-masing tersangka ini, kata Nico, dikenakan pasal yaitu untuk Subarna Ega pasal 359 KUHP dimana barang siapa karena kelalaian menyebabkan kematian orang. Ancaman di atas lima tahun.

Kemudian Andri Hartanto terkena pasal 359 juga pasal 74 juncto 183 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimana pasal tersebut berbunyi dilarang mempekerjakan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang buruk. Di dalam penjelasan ayat 2 nya dijelaskan antara lain bahaya yang membahayakan keselamatan dan juga kesehatan, dimana ancamannya di atas lima tahun.

Untuk Indra Liyono kena pasal 359 KUHP dan Pasal 74 juncto 183 UU no 13 tahun 2003. Tentang ketenagakerjaan.

“Ini kami dapatkan dari keterangan beberapa saksi yaitu antara lain Surnah yang berusia 14 tahun meninggal dunia, juga ada Wawan berusia 17 tahun dan Siti Fatimah 12 tahun. Lalu kami juga berkoordinasi dengan Labfor menyita beberapa barang antara lain tabung las, trafo, tang dan kawat las serta beberapa contoh kembang api,” jelasnya .(faz/bid)

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 19 Maret 2024
35o
Kurs