Senin, 29 April 2024

Polisi Memastikan Situasi di Jalan Kalasan Sudah Terkendali

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ridwan Mubarun Camat Tambaksari sempat menengahi ketegangan antara warga dan petugas PT KAI di Jalan Kalasan Surabaya, Kamis (28/12/2017). Foto: Denza suarasurabaya.net

Situasi di Jalan Kalasan Surabaya sudah terkendali. Jalan yang tadinya ditutup dialihkan ke jalur lain sudah dibuka kembali. Kendaraan sudah bisa kembali melewati jalan yang tadinya dialihkan, baik di Jalan Indrakila, Jalan Kalasan maupun Jalan Pacar Keling.

Beberapa waktu lalu, ratusan petugas dari PT KAI sudah mundur dari Jalan Indrakila. Tapi, masih tampak di sekitar pacar keling, beberapa petugas kepolisian masih berjaga di lokasi.

Saat upaya pengosongan rumah nomor 16 di Jalan Kalasan oleh ratusan petugas PT KAI, warga yang jumlahnya juga ratusan tergabung dalam Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) Jatim, menghadang mereka.

Situasi sempat memanas dan terjadi aksi saling dorong antara warga dengan petugas PT KAI yang juga terdiri dari Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska).

Prayitno, Kapolsek Tambak Sari mengatakan, tiga pilar di Kecamatan Tambak Sari, baik dirinya, Camat, dan Danramil sepakat meminta agar PT KAI menunda niat mereka mengosongkan rumah di Jalan Indrakila nomor 16.

“Kami mengusulkan mediasi, tapi mediasi tidak bisa dilakukan karena perwakilan dari Daop 8 sudah ke kecamatan, tapi warga baru datang setelah dari Daop 8 pergi,” ujarnya.

Ridwan Mubarun Camat Tambaksari sebelumnya mengatakan, perwakilan warga tidak mau datang sebelum pihak PT KAI meninggalkan lokasi karena khawatir ada tindakan lebih lanjut dari petugas PT KAI saat mediasi masih berlangsung.

Prayitno menjelaskan hasil pendalaman kepolisian dari masyarakat, menurutnya warga sebenarnya tidak keberatan rumah itu dikosongkan bila ada hukum ada di depan.

Artinya, ada putusan hukum perdata yang inkrah sehingga yang melakukan pengosongan rumah nomor 16 itu adalah petugas pengadilan.

“Sebenarnya warga hanya meminta ini. Mereka tidak keberatan ada proses eksekusi bila prosesnya memang benar,” ujar Prayitno.

Ridwan Mubarun Camat Tambaksari sempat menyarankan agar PT KAI kembali melakukan proses pengadilan perdata terhadap objek yang diklaim sebagai asetnya.

“Saya tidak tahu kenapa tidak dilakukan, tapi PT KAI beralasan, itu akan dimulai dari nol lagi,” katanya.

Menurut polisi, massa yang terdiri dari warga di kawasan Pacar Keling dan sekitarnya, terutama di Jalan Kalasan tergerak untuk melawan karena merasa senasib dengan penghuni rumah nomor 16.

Sementara, pihak PT KAI tetap meyakini bahwa keputusan pidana Pengadilan Negeri Surabaya dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Mahkamah Agung, tetap bisa menjadi landasan pengosongan rumah itu.

Sebelumnya, Gatut Sutiyatmoko Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya mengatakan, satu di antara alasan pengosongan rumah ini karena PT KAI sedang membutuhkan mess karyawan yang akan ditempatkan di rumah itu.

Selain itu, Daop 8 menganggap penghuni rumah di nomor 16 sudah bukan merupakan pegawai maupun pensiunan PT KAI, karena sudah sampai pada keturunannya yang menghuni.

Gatut juga mengatakan, keberatan lain dari Daop 8 adalah karena persil di nomor 16 itu dikomersialkan oleh penghuninya untuk kepentingan pribadi. Padahal itu merupakan aset PT KAI.(den/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs