Sabtu, 6 September 2025

Polisi Periksa Jonru Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Polisi memeriksa Jonru F Ginting setelah menetapkannya sebagai tersangka perkara ujaran kebencian.

“Penetapan tersangka melalui gelar perkara,” kata Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat (29/9/2017) seperti dilansir Antara.

Argo menjelaskan pada Kamis (28/9/2017) semula penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jonru sebagai saksi kasus ujaran kebencian.

Polisi kemudian menggelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat dini hari setelah mengantongi dua alat bukti.

Sementara itu, Jonru membantah telah menulis status yang mengandung kebencian melalui media sosial terkait Muannas Al Aidid. Dia juga mengaku telah bersiap menghadapi proses hukum terkait tuduhan tersebut.

Tim pengacara Jonru berdalih kliennya tidak menghina Joko Widodo (Jokowi) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, namun menyampaikan kritik kepada calon presiden saat masa kampanye.

Sebelumnya ada orang yang melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menghina Presiden Joko Widodo dan memplesetkan nama Muannas Al Aidid di Facebook.(ant/dwi/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Sabtu, 6 September 2025
33o
Kurs