Senin, 20 Mei 2024

Saksi Fakta Menilai Ahok Tidak Mungkin Berniat Menghina Islam

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Eko Cahyono saksi meringankan yang dihadirkan pengacara Ahok dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama, Selasa (7/3/2017), di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Eko Cahyono, saksi fakta yang dihadirkan pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama, sudah selesai memberikan ketetangan.

Dalam kesaksiannya selama sekitar 2 jam di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dia menekankan kalau Ahok tidak mungkin berniat menghina Islam.

Eko yakin dengan pendapatnya, karena dia mengaku sudah cukup lama mengenal Ahok, dan sempat berpasangan sebagai calon Wakil Gubernur Bangka Belitung, di Pilkada tahun 2007 silam.

Dia juga menyebut, Ahok lahir dan besar di lingkungan yang mayoritas warganya beragama Islam. Jadi, tidak mungkin Ahok bisa terpilih jadi Bupati Belitung Timur kalau membenci umat Islam.

“Pertama yang saya tekankan, Pak Basuki tidak mungkin menistakan agama, karena dia lahir dan besar di lingkungan yang mayoritas beragama Islam. Jadi, tuduhan Pak Basuki menistakan agama Islam itu di luar logika saya,” kata Eko di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).

Di persidangan, Eko juga mengutip pernyataan KH.Abdurrahman Wahid (Gus Dur) soal tafsir Surat Al Maidah ayat 51 yang menurut pemahamannya, ayat itu berkaitan dengan memilih pemimpin agama, bukan pemimpin pemerintahan.

Sekadar diketahui, agenda sidang ke-13 ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi fakta yang dihadirkan tim pengacara Ahok.

Selain Eko Cahyono, Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, politisi Partai Golkar yang menyaksikan langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu, sekarang sedang memberikan kesaksiannya.

Sementara itu, Andi Analta Amier kakak angkat Ahok yang rencananya juga jadi saksi meringankan, ditolak majelis hakim karena pernah mendengarkan keterangan saksi lain dalam persidangan sebelumnya.

Dalam perkara ini, Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, tanggal 27 September 2016.

Jaksa mendakwa Ahok dengan dua pasal altetnatif, yaitu Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Senin, 20 Mei 2024
25o
Kurs