Sabtu, 20 April 2024

Sore Ini, KPK Tanggapi Gugatan Praperadilan Eddy Rumpoko

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Eddy Rumpoko Wali Kota Batu nonaktif mengomentari penangkapannya oleh KPK, Minggu (17/9/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sore hari ini akan menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan Eddy Rumpoko Wali Kota Batu nonaktif, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sudah didukung dengan bukti-bukti yang kuat.

Bahkan, Penyidik KPK sudah menyelesaikan penyidikan tersangka pemberi suap bernama Filipus Djap, dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk proses penuntutan.

Dalam permohonan praperadilan, Eddy Rumpoko melalui kuasa hukumnya meminta hakim menyatakan penangkapan oleh KPK tidak sah.

Selain mempersoalkan keberadaan barang bukti, Eddy Rumpoko keberatan karena menurut pengakuannya, penangkapan terjadi waktu dia sedang di dalam kamar mandi.

Kemudian Eddy juga meminta hakim tunggal praperadilan memerintahkan KPK segera membebaskannya dari tahanan.

Seperti diketahui, Minggu (17/9/2017), KPK menetapkan Eddy Rumpoko, Edi Setiawan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu (nonaktif) dan Filipus Djap pengusaha sebagai tersangka.

Dari operasi tangkap tangan yang digelar di Malang, Sabtu (16/9/2017), KPK menemukan indikasi suap dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari PT Dailbana Prima perusahaan milik Filipus Djap yang menang tender proyek pengadaan mesin meubelair di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
29o
Kurs