Sabtu, 12 Oktober 2024

Tergiur Harga Mahal, Pria ini Nekat Curi Cabai di Purwokerto

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Antara

Anggota Kepolisian Sektor Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang pencuri cabai di kompleks Pasar Kliwon, Kelurahan Karanglewas Lor.

“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan kasus pencurian cabai yang kami terima pada hari Minggu (26/2/2017), pukul 09.00 WIB,” kata Susanto Kepala Polsek Purwokerto Barat Ajun Komisaris Polisi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (27/2/2017).

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial NS (32), warga Desa Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat.

Dalam penangkapan tersebut, lanjut dia, pihaknya menyita barang bukti cabai merah keriting sebanyak 38 kilogram dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

“Tersangka NS mengakui telah melakukan pencurian cabai sebanyak 38 kilogram seharga Rp900 ribu,” katanya seperti dilansir dari Antara.

Ia mengatakan saat menjalani pemeriksaan, tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian cabai sebanyak lima kali pada bulan Januari dan dua kali pada bulan Februari.

Menurut dia, lima kali pencurian cabai pada bulan Januari itu dilakukan NS bersama dua temannya, sedangkan pencurian pada bulan Februari dilakukan seorang diri.

“Sebelum pencurian yang kemarin, tersangka mengaku mencuri cabai rawit seberat 36 kilogram seharga Rp4 juta di lokasi yang sama,” katanya.

Kapolsek mengatakan sebelum melakukan pencurian, tersangka terlebih dulu mengintai pedagang yang sedang membongkar muatan dari mobil bak terbuka di kompleks Pasar Kliwon.

Saat pedagang itu lengah, kata dia, tersangka langsung mengambil karung berisi cabai dari atas mobil dan membawanya pergi menggunakan sepeda motor.

Atas aksi pencurian tersebut, lanjut dia, tersangka bakal dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Saat ditanya, tersangka NS mengaku mencuri cabai karena tergiur dengan harganya yang cukup tinggi.

“Cabai itu akan saya jual di Pasar Paing (sekitar 1 kilometer sebelah utara Pasar Kliwon, red.),” katanya.(ant/ana/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Sabtu, 12 Oktober 2024
29o
Kurs