
Sebanyak enam waga negara asing (WNA) asal Tiongkok, diamankan Subdit IV Tipiter (tindak pidana tertentu) Ditreskrimsus Polda Jatim. Mereka adalah LZ, SRX, PJ, LRZ, RRC, ZGJ, RRC, dab LZJ.
Keenamnya diamankan, polisi, Selasa (5/9/2017) siang, saat mereka sedang melakukan pengerjaan pemasangan mesin mainan di sebuah tempat kerja di taman hiburan Kenjeran Surabaya.
AKBP Rofiq, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengatakan, keenam WNA diamankan, setelah polisi mendapatkan informasi, bahwa ada pekerja asing di daerah Kenjeran Surabaya yang sedang bekerja melakukan pemasan mesin.
“Saat dicek, dan ditanya ternyata tidak bisa menunjukkan dokumen IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap) dan hanya dilengkapi visa kunjungan sementara,” kata AKBP Rofiq, Kamis (7/9/2017).
Lantaran tidak bisa menunjukan dokumen yang lengkap, keenam WNA ini bisa dideportasi, karena bekerja secara illegal. Maka dianggap melanggar Pasal 185 jo pasal 42 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. (bry/fik).