Budi Sulaksana Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur menegaskan, tidak segan-segan memberikan sanksi berat kepada semua petugas sipir di Rutan (rumah tahanan) maupun Lapas (lembaga pemasyarakat), jika terlibat narkoba.
Termasuk tujuh petugas Rutan Kelas I Surabaya, di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, jika terbukti, akan dikenai sanksi, diberhentikan dari jabatannya.
“Kalau ketujuh orang yang kita periksa ini memang terbukti dalam peredaran narkoba, pasti akan kita berhentikan. Pasti akan kami pecat, kalau itu terbukti,” kata Budi Sulaksana, dalam keterangan pers, di kantor Kemenkumham, Jalan Raya Kayoon, Surabaya, Senin (20/2/2017).
Untuk membuktikannya, kata Budi, pihak Kemenkumham akan terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Sebab, saat diperiksa penyidik internal Kemenkumham, tujuh petugas sipir Rutan Medaeng selalu berkelit.
Serta sering mengatakan tidak pernah ikut terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Medaeng.
“Dengan teknologi yang dimiliki BNN, mungkin bisa mempermudah mengungkap keterlibatan tujuh petugas sipir ini. Karena, yang mempunyai data, sampai dimana dan bagaimana keterlibatan tujuh petugas sipir ini adalah BNN,” ujar Budi.(bry/den)
NOW ON AIR SSFM 100
