Jumat, 29 Maret 2024

UU Ormas Upaya Pemerintah Potong Kompas Cabut Izin Ormas

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

M Sholeh, advokat, menilai UU Ormas yang baru disahkan DPR RI, merupakan upaya pemerintah memotong kompas, mencabut izin ormas tanpa melalui proses pengadilan.

“Sebenarnya dengan adanya UU Nomor 17 Tahun 2013 sudah cukup bagi pemerintah melakukan tindakan bagi ormas yang membahayakan keutuhan NKRI. Tapi dengan UU Ormas, tahapannya hanya melalui surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Kalau tidak digubris akan dicabut izinnya,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (25/10/2017).

Dia menambahkan, demokrasi tidak mungkin ditarik mundur, tapi memang materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dan UU Nomor 17 Tahun 2013 terlalu dipaksakan. “UU Ormas ini nantinya memang harus ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaannya,” katanya.

Ada kekhawatiran bagi para aktivis karena atas dalih dianggap mengancam NKRI akan langsung bisa ditangkapi. Organisasi dan pimpinan dan anggota ormas yang dianggap mebahayakan akan dikenai ancaman hukuman sampai 20 tahun. “Ini akan sangat kasihan bagi anggota yang tidak tahu apa-apa, tapi tahu-tahu ditangkap dan dipenjara,” kata Sholeh.

Meski demikian, kata Sholeh, tidak ada gunanya menggugat ke Mahkamah Konstitusi karena DPR sudah mengesahkannya menjadi Undang-undang. (iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
25o
Kurs