Kamis, 4 Desember 2025

28 Narapidana Peroleh Remisi Waisak

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Krismono Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim (baju merah tengah). Foto: Istimewa

Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan remisi pada 28 Narapidana dalam rangka memperingati Hari raya Waisak.

Puluhan Napi tersebut tersebar di 12 Lapas/ Rutan di seluruh Jatim. Karena bersifat khusus, Remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari.

Krismono Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim mengatakan remisi khusus hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Budha. Bapak Krismono melanjutkan, sebenarnya jumlah narapidana yang beragama Budha di Jatim lebih dari 28 orang. Namun tidak semua narapidana mendapatkan remisi.

“Tidak ada pemberian secara simbolis, hanya saja sudah diberitahukan kepada masing-masing napi,” katanya seperti dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net.

Krismono menambahkan Narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Waisak tahun 2018 ini.

Selain Waisak remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Imlek.

“Remisi tertinggi 2 Bulan dan terendah 15 hari, tergantung masa hukuman dan kelakuannya selama ditahan,” ujarnya.

Meski demikian, jumlah itu naik dibandingkan tahun lalu, dimana 19 narapidana beragama Budha mendapatkan remisi yang sama.

Kadiv Pemasyarakatan menjelaskan naiknya jumlah narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Kemenkumham Jatim semakin baik. Karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.

Apalagi, dari 28 narapidana yang mendapat remisi, 15 narapidana diantaranya mendapat remisi sesuai Pasal 34 ayat 3 PP 28/ 2006 tentang Perubahan atas PP 32/ 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Juga terkait pasal 34 A ayat (1) PP 99/ 2012 tentang Perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dimana 15 narapidana tersebut berasal dari kasus narkoba. “Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal,” katanya.

Remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik. “Selamat hari Trisuci Waisak Tahun 2018, Semoga semua makhluk berbahagia,” ujarnya.(dwi/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 4 Desember 2025
27o
Kurs