Benda peninggalan Belanda yang masih dalam cagar budaya milik Pengadilan Agama Banyuwangi, dibongkar. Bangunan seluas 3.000 meter persegi yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto ini rencananya akan dibangun kembali sebagai kantor Pengadilan Agama Banyuwangi yang baru.
Sebagian besar bangunan di bagian belakang telah berubah menjadi bangunan baru dua lantai. Sementara di bagian depan bangunan juag telah dibongkar, padahal bangunan tersebut juga masuk dalam daftar cagar budaya.
Radio Mandala Banyuwangi dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Rabu (5/9/2018) melaporkan, Abdullah Azwar Anas Bupati Banyuwangi menyayangkan pembongkaran cagar budaya tersebut.
Padahal menurutnya, tidak ada kesepakatan antara kontraktor yang bertanggung jawab dengan pemerintah Banyuwangi untuk membongkar bangunan tersebut.
Anas Bupati merasa kecewa karena sejak awal pengurusan izin bangunan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sudah meminta agar bangunan kuno tersebut tidak dibongkar.(nin/tin/ipg)