
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) secara resmi membuka Assessment Center sebagai pusat penilaian potensi dan kompetensi pegawai dengan menggunakan berbagai teknik juga metode.
Sigit Priohutomo Pelaksana Tugas Kepala BKKBN di Jakarta, Jumat (30/11/2018) mengatakan, pusat penilaian tersebut bertujuan untuk penilaian calon pegawai guna mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Assessment Center BKKBN, kata Sigit Priohutomo, bisa dipergunakan bagi aparatur sipil negara BKKBN dan juga ASN instansi atau kementerian-lembaga negara lainnya.
Dengan tersedianya tenaga asesor, sarana dan prasarana, serta struktur Assessment Center diharapkan kegiatan asesmen dapat dilaksanakan kepada seluruh ASN secara berkala sehingga dapat mendukung terwujudnya manajemen talenta BKKBN.
Sigit Priohutomo menyatakan, BKKBN tentunya memerlukan dukungan SDM yang memiliki dedikasi tinggi dan berkualitas baik.
“Penilaian kompetensi atau yang kerap dikenal dengan asesmen kompetensi membantu pemerintah baik di pusat maupun di daerah untuk menciptakan pemimpin yang berkualitas,” katanya saat peresmian Assessment Center BKKBN.
Kebutuhan akan keberadaan Assessment Center semakin dirasakan seiring dengan semakin berkembangnya perencanaan dan penataan SDM berbasis kompetensi di BKKBN.
Di samping itu, dengan semakin bertambahanya jumlah pegawai BKKBN, dan dialihkannya Penyuluh Keluarga Berencana pada 1 Januari 2018, total jumlah pegawai BKKBN saat ini sejumlah 17.916 orang.
Dengan begitu, menurutnya perlu dilakukan kegiatan untuk meningkatkan kualitas setiap pegawai sekaligus menjaganya agar terpelihara secara berkelanjutan. Salah satu kegiatan tersebut adalah asesmen kompetensi untuk semua pegawai.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan, bahwa manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pegawai.
Oleh karena itu, dalam pengembangan karir ASN BKKBN selalu mengutamakan kesesuaian hasil penilaian kompetensi pegawai dengan standar kompetensi jabatannya. (ant/nin/ipg)