Minggu, 25 Mei 2025

Dari BKR hingga ABRI, Kini Jadi TNI

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi, peringatan HUT TNI ke-73. Grafis: suarasurabaya.net

Berdasarkan keputusan hasil sidang PPKI yang digelar pada 22 Agustus 1945, salah satunya adalah membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR).

BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang Komite Nasional Indonesia (KNI) pusat dan daerah. BKR tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang, maupun di bawah koordinasi Menteri Pertahanan.

BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.

Selanjutnya, ‘badan’ pada BKR diubah menjadi ‘tentara’ melalui maklumat yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 5 Oktober 1945. Pada hari transformasi BKR menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) inilah kemudian diperingati hingga hari ini sebagai penanda Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia.

Pada hari selanjutnya, 6 Oktober 1945, pemerintah mengangkat Suprijadi, seorang tokoh pemberontakan PETA di Blitar, untuk menjadi Menteri Keamanan Rakyat, dan Mohammad Hatta selaku Wakil Presiden saat itu mengangkat Oerip menjadi Kepala Staf Umum TKR dengan pangkat Letnan Jenderal.

KNIP pada tanggal 9 Oktober 1945 akhirnya menyerukan kepada seluruh pemuda rakyat Indonesia baik yang belum maupun yang sudah pernah memperoleh latihan militer, untuk dimobilisasi menjadi TKR.

Pada tanggal 14 Oktober 1945, para perwira bekas tentara Koninklijk Nederlandsch-Indische Leger (KNIL) bangsa Indonesia, mengeluarkan penyataan kepada pemerintah Indonesia dan Komite Nasional Indonesia Pusat, bahwa para perwira tersebut berdiri di belakang pemerintah Indonesia dan siap menerima perintah apapun.

TKR terdiri dari TKR Darat, TKR Laut, dan TKR Jawatan Penerbangan yang semuanya berasal dari perubahan BKR Darat, BKR Laut, dan BKR udara.

TKR tidak memiliki pimpinan tertinggi sampai dengan awal bulan November 1945 karena Suprijadi tidak pernah muncul untuk menduduki jabatannya. Maka untuk memilih pimpinan tertinggi, TKR mengadakan sebuah konferensi yang digelar di Yogyakarta pada 12 November 1945.

Kolonel Soedirman yang terpilih akhirnya disahkan sebagai Panglima Besar TKR pada 18 Desember 1945 oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan pangkat Jenderal.


Saat Soedirman dilantik menjadi pimpinan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 18 Desember 1945. Foto: hariansejarah.id

Berdasarkan Penetapan Pemerintah No.2/SD 1946, akhirnya pada 7 Januari 1946 Tentara Keamanan Rakyat diubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat untuk memperluas fungsi ketentaraan dalam mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keamanan rakyat Indonesia.

Untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer internasional, pada tahun 1946 TKR kemudian diubah kembali menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).

TRI sebagai tentara bangsa, beserta badan-badan perjuangan rakyat merupakan dua kekuatan bersenjata yang dimiliki Indonesia. Usaha pemerintah untuk menyempurnakan tentara kebangsaan, seraya bertempur dan berjuang untuk tegaknya kedaulatan dan kemerdekaan bangsa ini, maka pada 3 Juni 1947 Presiden mengesahkan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pada saat-saat kritis selama Perang Kemerdekaan (1945-1949), TNI berhasil mewujudkan dirinya sebagai tentara rakyat, tentara revolusi, dan tentara nasional.

Sampai memasuki masa Demokrasi Terpimpin hingga masa Orde Baru, TNI pernah digabungkan dengan POLRI dan disebut sebagai Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Melalui Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI, akhirnya TNI dan POLRI menjadi bagian yang terpisah. Dan melalui Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI, maka selanjutnya pada tanggal 30 September 2004 disahkan Rancangan Undang-Undang TNI oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 19 Oktober 2004.

Sejak 1959, tanggal 5 Oktober telah ditetapkan sebagai Hari Angkatan Perang, yang saat ini disebut sebagai Hari Tentara Nasional Indonesia, yaitu hari nasional yang bukan hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Keppres No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959 untuk memperingati peristiwa kelahiran angkatan bersenjata Indonesia.

“Tunaikan Sumpah dan tugas kewajiban sebagai prajurit Negara Republik Indonesia, yang sanggup menjamin keamanan dan keselamatan nusa dan bangsanya,” merupakan pesan Panglima Besar Jenderal Sudirman yang kini terus dipegang oleh TNI. (berbagai/nin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Minggu, 25 Mei 2025
28o
Kurs