Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/4/2018), kembali menggelar sidang perkara dugaan merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Fredrich Yunadi bekas pengacara Setya Novanto.
Hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan, Dokter Mohammad Toyibi spesialis penyakit jantung yang berpraktik di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Dokter Toyibi mengatakan, Kamis (16/11/2017) sekitar pukul 23.00 WIB, ada permintaan dari supervisor perawat lewat pesan singkat, untuk mengevaluasi kondisi jantung pasien atas nama Setya Novanto.
Sesudah melihat foto rekaman elektrokardiogram si pasien, dia menyimpulkan Novanto tidak dalam kondisi gawat. Dan, karena waktu kejadian itu Dokter Toyibi tidak ada jadwal praktik, dia baru memeriksa keesokan harinya, Jumat (17/11/2017).
Dia membantah sudah dihubungi sebelumnya oleh Dokter Bimanesh Sutarjo untuk menangani pasien tersebut.
Menurut Dokter Toyibi, pasien dengan diagnosa kecelakaan lazimnya diperiksa dokter spesialis bedah ortopedi dan traumatologi bukan spesialis jantung.
Saksi juga mengaku mendengar kabar dari media massa kalau pasien yang akan diperiksa sedang punya masalah hukum, dan dicari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dokter Toyibi pun mengetahui kalau Fredrich Yunadi mengeluarkan pernyataan terkait kondisi Novanto yang cedera parah pascakecelakaan, antara lain ada benjolan sebesar bakpau di jidat kliennya.
Tapi, sesudah memeriksa Novanto, menurut Dokter Toyibi, pasien tidak mengalami cedera serius, seperti keterangan Fredrich yang disampaikan melalui media massa. Menurutnya, cuma ada benjolan kecil berdiameter sekitar 1,5 cm di kepala Setnov.
“Saya melihat di televisi, terdakwa memberikan pernyataan kalau Pak Setya Novanto kecelakaan dan kondisi mobilnya sangat parah. Yang saya dengar dan lihat, terdakwa bilang kliennya luka parah sekali dan di kepalanya ada satu benjolan sebesar bakpau. Besoknya, sesudah saya memeriksa pasien, saya menilai pernyataan terdakwa tidak sesuai dengan apa yang saya lihat,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Sekadar diketahui, KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka, Rabu (10/1/2018), karena diduga bekerja sama dengan Dokter Bimanesh Sutarjo, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.
Dua orang itu didakwa memanipulasi data medis Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.
Informasi awal yang disampaikan Dokter Bimanesh kepada pihak rumah sakit, Novanto akan menjalani rawat inap di ruang VIP dengan diagnosa hipertensi dan vertigo.
Tapi, ternyata Novanto yang waktu itu berstatus buronan KPK langsung masuk ke ruang rawat inap, tanpa menjalani prosedur pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/dwi/ipg)