Kamis, 25 April 2024

KPK Memanggil Aher Mantan Gubernur Jabar sebagai Saksi Kasus Suap Meikarta

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Iklan Meikarta di salah satu billboard. Foto: meikarta.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan tindak pidana korupsi perizinan Proyek Meikarta, yang melibatkan oknum pejabat Pemkab Bekasi, dan oknum pejabat Lippo Group.

Dalam proses penyidikan, sejumlah orang dari unsur PNS Pemkab Bekasi, Pemprov Jawa Barat dan pihak swasta, sudah dimintai keterangannya sebagai saksi.

Hari ini, Kamis (20/12/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Ahmad Heryawan Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018, sebagai saksi penyidikan Neneng Hasanah Yasin Bupati Bekasi non aktif.

Pantauan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, sampai pukul 10.00 WIB, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode belakangan yang akrab disapa Aher, belum datang memenuhi undangan pemeriksaan.

Pekan lalu, KPK juga memeriksa Deddy Mizwar mantan Wakil Gubernur Jawa Barat sebagai saksi.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik perlu keterangan pasangan Gubernur Provinsi Jawa Barat tersebut, terkait perizinan Proyek Meikarta yang terindikasi bermasalah.

Sekadar diketahui, Meikarta adalah proyek properti yang dikelola PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.

Kasus dugaan korupsi perizinan Proyek Meikarta terungkap sesudah KPK menggelar serangkaian OTT, Minggu (14/10/2018), di Bekasi dan Surabaya.

Berbekal cukup bukti, KPK menetapkan sembilan orang termasuk Neneng Hasanah Yasin Bupati Bekasi dan Billy Sindoro Direktur Operasional Grup Lippo sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.

Kemarin, Rabu (19/12/2018), Billy Sindoro, Henry Jasmen Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi tersangka penyuap, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, diketahui ada sekitar Rp19 miliar yang mengalir dari PT Lippo Cikarang untuk Bupati Bekasi dan sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.

Uang suap itu diberikan supaya Bupati Neneng menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta memudahkan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Mahkota Sentosa Utama. (rid/dim/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs