Kamis, 25 April 2024

KPK Memeriksa Boediono Mantan Wapres Terkait Kasus Korupsi Bailout Bank Century

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Boediono mantan Wakil Presiden sekaligus mantan Gubernur Bank Indonesia. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus korupsi dana talangan (bailout) Bank Century, menindaklanjuti Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan praperadilan yang ditetapkan Senin (9/4/2018), Effendi Mukhtar hakim tunggal memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan, dan menetapkan sejumlah mantan pejabat Bank Indonesia (BI) antara lain Boediono dan Muliaman Hadad sebagai tersangka.

Hari ini, Penyidik KPK meminta keterangan Boediono mantan Gubernur Bank Indonesia.

Sekitar pukul 9.45 WIB, Boediono terpantau memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Wakil Presiden periode 2009-2014 mengatakan kedatangannya untuk memberikan keterangan yang diperlukan KPK.

Tapi, bekas wakil presiden pendamping Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak menjelaskan detail terkait kasus apa. Dia minta wartawan menanyakan sendiri kepada pihak KPK.

“Saya datang untuk memenuhi panggilan KPK. Untuk dimintai keterangan. Terkait kasus apa, tanya saja ke KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).

Sementara itu, Febri Diansyah Juru Bicara KPK menyatakan, pemanggilan Boediono hari ini karena ada kebutuhan keterangan terkait upaya pengusutan kasus korupsi bailout Bank Century.

“Ada kebutuhan permintaan keterangan terkait kasus Century,” kata Febri.

Sekadar diketahui, dalam perkara bailout Bank Century, KPK sudah menyeret Budi Mulya mantan Deputi Gubernur BI ke pengadilan dan membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Budi Mulya terbukti merugikan keuangan negara Rp689 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan Rp6,7 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Atas dasar itu, Budi Mulya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Lalu, di tingkat kasasi tahun 2015, hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. (rid/dim)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs