Jumat, 29 Maret 2024

KPK Tetapkan Sunjaya Bupati Cirebon Sebagai Tersangka

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini menetapkan Sunjaya Purwadisastra Bupati Cirebon sebagai tersangka penerima hadiah atau janji, terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon, Tahun Anggaran 2018.

Selain itu, KPK juga menetapkan Gatot Rachmanto Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka pemberi suap.

Tersangka itu, adalah dua dari enam orang yang kemarin, Rabu (24/10/2018), terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK di daerah Cirebon.

Alexander Marwata Wakil Ketua KPK mengatakan, Gatot diduga memberikan suap Rp100 juta kepada Bupati Cirebon, melalui ajudan bupati berinisial DS. Uang itu diduga mahar untuk mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Diduga sebagai penerima SUN. Diduga sebagai pemberi GAR,” ujar Alex Marwata dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).

Sunjaya sebagai bupati juga disinyalir pernah menerima uang tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon, melalui ajudan dan sekretaris pribadinya.

Dari hasil penindakan, selain menyita Rp116 juta sebagai barang bukti. Tim KPK juga menemukan rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya.

Rekening yang berisi sekitar Rp6,4 miliar, terindikasi sebagai rekening penampungan uang suap dari para pejabat Pemkab Cirebon.

Bahkan, tadi sore Sekretaris Pribadi Bupati Cirebon mendatangi Kantor KPK dan menyerahkan uang sebanyak Rp269 juta yang diduga pemberian dari sejumlah oknum pejabat Pemkab Cirebon.

Sebagai tersangka penerima suap, Sunjaya terancam jerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, atau 20 tahun, dan paling singkat 4 tahun penjara.

Sedangkan Gatot selaku pemberi suap terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sekadar diketahui, Sunjaya Purwadisastra tercatat sebagai kepala daerah ke-19 yang tertangkap tangan melakukan praktik korupsi oleh KPK dari Januari sampai Oktober 2018.

Sunjaya yang kembali terpilih sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024, juga menjadi kepala daerah ke-100 yang diproses hukum KPK, sejak lembaga anti korupsi itu mulai beroperasi 2004 silam. (rid/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs