Sabtu, 20 April 2024

Kedudukan Hukum Pemohon Bermasalah, MK Tidak Menerima Permohonan Uji Materi UU Ormas

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Mahkamah Konstitusi (MK), tidak menerima permohonan uji materi Pasal 80A Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang diajukan Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti.

Hal itu karena hakim menilai kedudukan hukum pemohon yang mengatasnamakan Serikat Pekerja Pengangguran Karawang (SPPK) tidak memenuhi syarat.

“Mengadili. Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Anwar Usman selaku Ketua Majelis Hakim, Kamis (13/12/2018), di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan para Pemohon tidak saja bukan ormas, apalagi ormas yang berbadan hukum, melainkan perseorangan Warga Negara Indonesia.

Kalau benar suatu saat nanti para Pemohon akan membentuk Ormas, hal itu pun tidak serta-merta memberikan kedudukan hukum kepada para Pemohon untuk menguji Pasal 80A UU Ormas, sepanjang ormas tersebut tidak berbadan hukum dan ormas dimaksud tidak dicabut status badan hukumnya berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Berdasarkan pertimbangan itu, Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.

“Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, ternyata para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo. Andai pun kedudukan hukum demikian dimiliki, quod non, telah ternyata pula bahwa pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan,” tegas Hakim Anwar.

Sekadar diketahui, UU Ormas digugat Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti yang merupakan anggota Serikat Pekerja Pengangguran Karawang (SPPK) yang belum berbadan hukum.

Mereka menguji Pasal 80A UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas menjadi UU. Pasal 80A berbunyi pencabutan status badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan perppu.

Pemohon menganggap pasal tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional mereka. Menurut pemohon, pembubaran ormas tidak bisa hanya melalui pandangan subjektivitas pemerintah, tetapi harus melalui pengadilan. (rid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
29o
Kurs