Rabu, 29 Mei 2024

Kemas Pil Ekstasi Pakai Kotak Permen, Dua Pengedar Jaringan Lapas Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kompol Yusuf Wahyudiono Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya menunjukkan kotak permen yang digunakan pelaku. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali membongkar peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Surabaya. Kali ini, polisi mengamankan dua laki-laki yang merupakan pengedar jaringan lapas Pamekasan. Mereka berinisial RH (26) dan CA (32), keduanya warga Surabaya.

Kompol Yusuf Wahyudiono Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya mengatakan, dari penangkapan ini, polisi mengamankan 20 butir pil ekstasi siap jual. Kepada polisi, mereka mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang ada di dalam Lapas Pamekasan dengan sistem ranjau.

Untuk mengelabui petugas, lanjut dia, puluhan pil ekstasi berwarna hijau ini dikemas ke dalam kotak permen dengan warna yang serupa. Sehingga, sekilas tampilan pil ini seperti permen dan mirip dengan gambar kemasannya.

“Mereka dapatkan ini dari teman lamanya yang ada di dalam lapas Pamekasan. Caranya dengan sistem ranjau, melalui seorang kurir yang disuruh sama orang yang di dalam lapas. Selain itu, pil ini dikemas ke dalam kotak permen. Diduga ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas. Kami amankan ada sekitar 8 gram dari 20 butir pil,” kata Yusuf, Jumat (16/11/2018).

Yusuf mengatakan, puluhan pil ekstasi ini dibeli oleh kedua pelaku dengan harga sekitar Rp 10.350.000. Pelaku juga mengaku, sudah dua kali mengedarkan pil ini kepada pelanggan tetapnya, sejak bulan September lalu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti selain pil ekstasi. Di antaranya, dua buku tabungan, bukti transaksi penjualan ekstasi, satu kotak permen, dan dua buah handphone.

“Jadi mereka sudah punya pelanggan sendiri. Sehingga mereka tidak susah lagi mencari pembeli. Tinggal menjalankan sistem ranjau saja. Kasus ini masih terus kami dalami. Untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lainnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (ang/iss)

Berita Terkait

..
Surabaya
Rabu, 29 Mei 2024
32o
Kurs