Herman Khaeron Ketua Umum Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) mengatakan, kontroversi penenggelaman kapal Ikan milik asing sebaiknya diakhiri dengan mengembalikan semuanya ke proses penegakkan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan oleh Herman Khaeron menanggapi permintaan untuk memberhentikan penenggelaman kapal illegal fishing.
“Menurut saya sebaiknya tempatkan saja pada proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jadi tidak perlu menjadi perdebatan antar menteri,” ujar Herman di Jakarta, Sabtu (13/1/2018)
Kata Herman, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa selain penerapan sanksi pada tindak pidana di bidang perikanan berupa pidana penjara dan denda, bahwa penerapan hukum pidana dalam bidang perikanan juga berupa penenggelaman kapal asing illegal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia, yang diatur dalam Pasal 69.
Dalam ayat 1 menyebutkan, Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Sedangkan dalam ayat 2, Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilengkapi dengan senjata api.
Ayat 3 menyebutkan Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.
Kemudian untuk ayat 4, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Dengan demikian, penenggelaman kapal perikanan berbendera asing merupakan tindakan khusus yang dilakukan oleh kapal pengawas perikanan dalam menjalankan fungsinya sekaligus sebagai penegakan hukum di bidang perikanan untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya,” tegas Herman.
Namun, kata dia, hal penting yang perlu diperhatikan terkait penenggelaman kapal asing ini adalah tidak boleh dilakukan sewenang-wenang dan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, semisal tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), serta nyata-nyata menangkap dan/atau mengangkut ikan ketika memasuki wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.(faz/ipg)