Sabtu, 20 April 2024

Manfaatkan Jasa Swasta, Pengelolaan Limbah Medis di Surabaya Mencapai Rp1 Miliar Per Tahun

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Limbah medis. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Febria Rachmanita Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya menegaskan, rencana Pemkot Surabaya membangun pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), terutama limbah medis, di Surabaya, akan terus berlanjut.

Perempuan yang akrab disapa Feni ini mengklaim, pihak Kementerian LHK akan membantu dalam proses perizinan fasilitas itu.

“Dalam waktu dekat Kementerian LHK akan membantu kita dalam proses perizinan,” kata Kadis Kesehatan yang akrab disapa Feni dalam keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (04/12/2018).

Menurutnya, kebutuhan pengelolaan limbah medis di Surabaya sangat mendesak. Selama ini Pemkot Surabaya selalu memanfaatkan jasa swasta untuk masalah penanganan limbah medis. Mulai dari proses pengiriman sampai pengelolaan.

Feni mengatakan untuk biaya pengelolaan limbah medis 59 rumah sakit di Surabaya biayanya tidak bisa dikatakan sedikit.

“Selama ini kami memakai jasa pihak swasta, dan itu tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan. Setiap tahun sekitar Rp1 Miliar,” ujarnya.

Febria mengungkapkan setiap harinya limbah rumah sakit di Surabaya mencapai 8 ribu kilogram. Bila dikalikan selama sebulan jumlahnya mencapai sekitar 240 ribu kilogram.

Dia menegaskan, kebutuhan pengelolah limbah medis di Surabaya sudah sangat mendesak.

“Pihak Kementerian LHK juga telah mendukung kita untuk membangun pengelolaan limbah medis. Namun prinsipnya juga harus sesuai dengan pusat,” katanya.

Sortawati Siregar Kepala Seksi Pengolahan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) Kementerian LHK menyatakan, rencana Pemkot Surabaya membangun pusat pengelolaan limbah B3 secara aturan tidak ada masalah.

“Sekarang ini, jumlah limbah medis tidak seimbang dengan fasilitas pengolahan limbah,” kata perempuan yang akrab disapa Ota.

Ota menyebutkan, saat ini, jumlah Rumah Sakit di Indonesia lebih dari 2.800.

Berdasarkan data Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) sebanyak 98 di antaranya memiliki izin pengolahan limbah medis menggunakan insinerator dan autoklaf. Sementara, jasa pengelola limbah dari swasta hanya berjumlah enam.

“Kami sangat mendukung langkah Pemkot Surabaya membangun pengelolaan limbah B3. Tapi kami memberi masukan agar nantinya dibentuk BUMD atau UPTD,” ujarnya.

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, menurut Feni, menyetujui saran dari Kementerian LHK untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).(den/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
29o
Kurs