Selasa, 7 Mei 2024

OJK Imbau Masyarakat Pahami Penggunaan Layanan Fintech Lending

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau para pengguna layanan finansial berbasis teknologi atau financial technology (fintech) berhati-hati dan memahami segala risiko jika ingin memanfaatkan layanan ini.

Lebih jauh, menurut Sekar Putih Djarot Juru Bicara OJK di Jakarta, Rabu (28/11/2018), jika masyarakat memang benar-benar ingin meminjam kepada fintech pinjam meminjam (lending) sebaiknya dipastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan fintech yang dituju adalah perusahaan terdaftar atau sudah berizin.

Guna mengidentifikasi terdaftar atau tidaknya suatu perusahaan fintech, masyarakat dapat mengakses situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau pusat kontak OJK di 157.

“Hingga Oktober 2018 ada 73 fintech pinjam meminjam telah terdaftar atau berizin di OJK,” ujar Sekar, dilansir Antara.

Mengenai cara penagihan dan tingkat bunga maksimal dari perusahaan fintech, OJK meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia sebagai wadah pelaku industri legal untuk membuat aturan bagi para pelaku industrinya.

Semua perusahaan fintech terdaftar, kata Sekar, sudah memenuhi ketentuan dari Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016. Regulator akan mengenakan sanksi jika perusahaan fintech terbukti melanggar ketentuan. Sanksi dapat berupa surat peringatan, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.

Namun Sekar tidak menampik saat ini keberadaan fintech ilegal masih menjadi masalah. Dia mengklaim OJK telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup sekitar 400 fintech ilegal dari awal 2018.

“Dalam melakukan interaksi dengan fintech, masyarakat diimbau untuk benar-benar memahami risiko, manfaat, dan kewajiban yang terkait di dalamnya. Masyarakat perlu memahami risiko bertransaksi dengan fintech ilegal yang tidak terdaftar atau berizin yang tidak dalam pengawasan OJK,” kata Sekar.

OJK mengimbau masyarakat benar-benar memahami dan segala persyaratan dan kententuan dalam berinterkasi dengan fintech pinjam meminjam.

“Dengan kemudahan dan kecepatan pembiayaan fintech lending, calon peminjam harus benar-benar memahami bahwa ada kewajiban dikemudian hari untuk mengembalikan pinjaman pokok dan bunga secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya. (ant/nin/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
29o
Kurs