Jumat, 29 Maret 2024

Pelatih Bulu Tangkis di Surabaya Cabuli Dua Anak Didiknya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Pria berinsial JY (40) pelatih bulu tangkis, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap dua anak didiknya. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelatih bulu tangkis sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap dua anak didiknya. Pria berinsial JY (40) warga Kebraon Surabaya, ini tega mencabuli korbannya yang masih berusia 9 sampai 10 tahun.

AKP Ruth Yeni Kanit PPA Polrestabes Surabaya mengatakan, selama delapan tahun, tersangka telah menjalani profesinya sebagai pelatih bulu tangkis di tempat latihannya di kawasan Karang Pilang Surabaya. Namun, pada tahun 2017, tersangka tiba-tiba gelap mata dan mulai melakukan cabul terhadap dua anak perempuan yang merupakan anak didiknya sendiri.

Tersangka nekat melakukan aksi bejatnya, dengan modus menyuruh korban ke kamar mandi untuk mengambil air. Setelah itu, tersangka menyusul korban dan melakukan pelecehan di kamar mandi tersebut.

Tidak berhenti di situ saja, tersangka juga kerap memanfaatkan kesempatan tersebut saat korban sedang menunggu jemputan dan kondisi di sekitarnya sepi. Saat ditanya terkait kelainan seksual, tersangka berdalih dan mengakui perbuatannya atas dasar khilaf.

“Dia ini tega berbuat cabul dengan meraba-raba tubuh kedua anak, yang merupakan anak didiknya sendiri di tempat latihan bulu tangkis di Karang Pilang. Dia melakukannya di kamar mandi dan juga menyasar korban yang sedang menunggu jemputan. Sampai saat ini baru dua korban yang melapor. Masih terus kita dalami,” kata Ruth, Jumat (31/8/2018).

Ruth mengatakan, upaya selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan pendampingan terhadap dua anak yang menjadi korban tersebut, terutama untuk pemulihan kondisi psikisnya. Terlebih, pasca kejadian itu, korban masih mengalami trauma.

“Korban tentu menjadi perhatian kami, dan akan dilakukan pendampingan untuk memulihkan psikisnya. Membuat mereka tetap stabil dan menghilangkan traumanya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
31o
Kurs