Sabtu, 29 November 2025

Pemerintah Keluarkan Peraturan Tentang Pengamanan Wilayah Udara

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pengamanan wilayah udara, antara lain, mengatur soal pesawat udara negara asing yang terbang di atas daratan dan/atau perairan Indonesia.

Pusat Data dan Informasi Sekretariat Kabinet dalam keterangan yang diperoleh di Jakarta, Rabu (28/2/2018) menyebutkan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2018 dan telah diundangkan oleh Yasonna H. Laoly Menkumham pada 19 Februari 2018.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) ini, pesawat udara negara asing dapat melaksanakan hak lintas udara di atas alur laut kepulauan dan/atau transit pada alur yang telah ditetapkan untuk penerbangan dari satu bandar udara atau pangkalan udara negara asing ke bandar udara atau pangkalan udara negara asing lainnya melewati laut lepas atau zona ekonomi eksklusif tanpa mengganggu kepentingan Indonesia di wilayah udara yurisdiksi.

Pesawat udara negara asing yang dimaksudkan meliputi pesawat udara negara asing yang merupakan bagian dari kapal laut, pesawat udara negara asing yang terbang dari negara asal (land based aircraft), baik pesawat tunggal (single flight) atau beberapa pesawat dalam bentuk formasi (formation flight).

Perwakilan negara dari pesawat udara negara asing yang melaksanakan hak lintas udara di atas alur laut kepulauan Indonesia wajib memberitahukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan Panglima TNI.

Selain itu, awak pesawat udara negara asing yang melaksanakan hak lintas udara di atas alur laut kepulauan Indonesia wajib menyampaikan rencana penerbangan (flight plan), menghidupkan transponder, dan melakukan komunikasi dengan unit pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan.

Pesawat udara negara asing yang melintas harus memiliki izin diplomatik (diplomatic clearance) dan izin keamanan (security clearance).

Untuk pesawat udara sipil asing, menurut PP ini, dapat terbang di wilayah udara di atas alur laut kepulauan setelah mendapat rute penerbangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan organisasi penerbangan sipil internasional, serta harus memberitahukan kepada unit pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan. (ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 29 November 2025
28o
Kurs