Minggu, 4 Oktober 2026

Pemkab Malang Tuntut Pemprov Cabut Penghargaan AWJ 2018

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Air terjun Tumpak Sewu yang berada di perbatasan antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang. Foto: telapaknana.com.

Made Arya Wedanthara Kepala Disparbud Kabupaten Malang mengatakan pihaknya menuntut Pemprov Jatim mencabut penghargaan Anugerah Wisata Jatim (AWJ) 2018 yang diberikan ke Pemkab Lumajang soal air terjun Tumpak Sewu.

Indra Wulan dari Radio Tidar Sakti Batu dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Selasa (6/11/2018)melaporkan bahwa Made mengatakan pencabutan perlu dilakukan karena air terjun Tumpak Sewu atau Coban Sewu ada di daerah perbatasan antara Kabupaten Malang dan Lumajang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim untuk mencabut penghargaan AWJ 2018,” katanya.

Menurut Made Arya, Coban sewu berada di daerah perbatasan dan milik bersama
Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, jadi tidak seharusnya
dimasukkan ke ajang penghargaan. (dim/rst)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Minggu, 4 Oktober 2026
28o
Kurs