Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menolak seluruh poin keberatan (eksepsi) yang diajukan Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
Dengan penolakan itu, persidangan perkara Setya Novanto, akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi, mulai pekan depan.
Seiring dengan berjalannya proses persidangan, Tim Pengacara Setya Novanto mempertimbangkan opsi mengajukan kliennya sebagai justice collaborator (JC).
“Mengajukan JC salah satu opsi yang tengah kami pertimbangkan. Tapi, kami ingin melihat dulu persyaratannya. Kan ada syarat tertentu untuk menjadi JC, apakah Pak SN memenuhi persyaratan, itu yang kami ingin lihat dulu,” ujar Maqdir Ismail pengacara Novanto, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Tim pengacara, lanjut Maqdir, tidak mau sampai salah memberikan nasihat kepada Setya Novanto untuk menjadi JC, tapi kemudian tidak diterima dan dampaknya mempermalukan diri sendiri.
Dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.
Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta Dollar AS, serta menerima barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS dengan cara melanggar hukum, sehingga merugikan keuangan negara. (rid/bid)