Selasa, 23 April 2024

Polisi Amankan Pelaku Pemerasan Driver Taksi Online di Bungurasih

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Kompol Muhammad Harris Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Sidoarjo. Foto: Denza suarasurabaya.net

Polresta Sidoarjo telah mengamankan satu dari dua pelaku dugaan pemerasan driver taksi online di kawasan Terminal Purabaya, Bungurasih.

Dugaan pemerasan driver taksi online ini terjadi Rabu (21/3/2018) pagi lalu di halaman parkir minimarket di seberang gedung PT. Gudang Garam, Jalan Raya Bungurasih, Waru, Sidoarjo.

Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Harris Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Sidoarjo mengatakan, polisi sudah melakukan klarifikasi terhadap Filia Risning Suraya (29 tahun), korban pemerasan.

Filia yang merupakan warga Desa Wotsogo, Jatirogo, Tuban, mengunggah video tentang proses pemerasan driver taksi online itu ke media sosial facebook.

Video yang menunjukkan proses pemerasan dua pelaku itu juga diunggah ke fanpage facebook e100 Suara Surabaya dan menjadi viral dengan telah dibagikan lebih dari 600 kali oleh pengguna medsos lain.

Dua pelaku dugaan pemerasan itu memeras driver taksi online yang dipesan Filia agar membayar upeti sejumlah 10 bungkus rokok merek Gudang Garam Surya 16 sebagai ganti pentil ban mobil yang mereka sita.

“Berdasarkan keterangan korban, awalnya sopir hanya bisa memberikan 4 bungkus, karena kasihan korban akhirnya membelikan 6 bungkus rokok sisanya untuk diberikan kepada kedua pelaku,” kata Harris.

Ketentuan denda atau upeti seperti yang disebutkan oleh pelaku, mencatut nama seorang polisi di Polresta Sidoarjo sebagai pembuat aturan itu, menurut Kompol Harris, tidak benar.

“Di video itu, pelaku menyebutkan ada aturan upeti bagi yang melanggar kesepakatan penjemputan. Informasi dari Sat Intel (Satuan Intelijen), tidak ada aturan seperti itu,” katanya.

Aturan yang disepakati oleh paguyuban angkutan umum konvensional setempat dengan perwakilan dari pengemudi angkutan umum online, hanya mengatur kawasan penjemputan penumpang.

Memang ada aturan yang disepakati, pengemudi taksi online dilarang menjemput di swalayan termasuk di kawasan minimarket, tapi tidak ada ketentuan denda sejumlah rokok maupun uang.

“Untuk lebih jelasnya, karena saya belum mendalami, aturan dan kesepakatan antara angkutan konvensional dan online ini Satuan Binmas atau Sat Intel yang lebih tahu,” kata Harris.

Polisi juga sudah mengklarifikasi hal ini kepada anggota polisi yang disebutkan oleh kedua pelaku dan yang bersangkutan mengaku tidak mengenal kedua oknum itu, serta membantah informasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan atas video tersebut, Sat Reskrim Polresta Sidoarjo mengamankan Aris Yudiono (39 tahun) warga Desa Wonocolo, Taman, Sidoarjo, satu dari dua pelaku dugaan pemerasan.

Barang bukti yang memberatkan dugaan pemerasan itu, salah satunya adalah gambar bergerak di video milik Filia yang menunjukkan pelaku menerima sebungkus (satu slop) rokok Surya 16.

Selain itu, dari tangan pelaku Aris, polisi juga menyita dua bungkus rokok Surya 16 yang diduga hasil pemerasan, serta satu buah ponsel merek tertentu dari tangan pelaku.(den/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
27o
Kurs