Kamis, 28 Maret 2024

Polisi Berhak Menilang Pajak STNK Mati, Berikut Penjelasannya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi

Pemberlakuan tilang pada pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati, seringkali menjadi perdebatan. Pasalnya, beberapa masyarakat beranggapan, polisi tidak berhak menilang. Lalu siapakah yang berhak? Apakah penilangan pajak STNK mati bukan tanggung jawab polisi?

AKBP Eva Guna Pandia Kasatlantas Polrestabes Surabaya menjelaskan pajak STNK mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang, sesuai kewenangan tugas Polri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1).

Dalam peraturan itu disebutkan, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Dikuatkan lagi dengan Pasal 70 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menyebutkan, bahwa STNK berlaku selama 5 tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan. Sebelum habis masa berlaku dari STNK tersebut, wajib diajukan permohonan perpanjangan.

Lebih lanjut, Pandia menjelaskan bahwa pada STNK terdapat kolom pengesahan yang akan dibubuhi dengan stempel. Pengesahan STNK itu tidak bisa dilakukan sebelum pemilik kendaraan menunaikan kewajiban membayar pajak.

Maka dari aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum oleh Polisi dengan pemberlakuan tilang. Namun, penekanan argumentasi hukumnya bukan pada pajak mati, tapi lebih berorientasi pada aspek keabsahan bukan pajak mati.

“Artinya kalau belum bayar pajak berarti STNK belum disahkan atau belum ditetapkan oleh Polri. Kalau dilihat STNK-nya belum ada pengesahan, berarti secara otomatis pengendara akan terkena tilang dari Kepolisian,” kata Pandia saat dihubungi suarasurabaya.net, Kamis (30/8/2018).

Terkait soal Dishub yang masih dianggap berhak untuk menilang, Pandia mengatakan pihak Dishub hanya memberlakuan tilang pada kendaraan atau angkutan yang tidak memperpanjang KIR atau masa berlakunya telah habis.

“Kalau Dishub hanya menilang angkutan atau truk yang KIR nya mati. Kalau soal pajak STNK, tetap polisi yang berwenang. Makanya, sebagai warga negara yang baik, patuhilah peraturan yang ada. Salah satunya wajib membayar pajak,” kata dia. (ang/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs