
Pemerintah Atur Strategi untuk Implementasikan Akses Sekolah Dasar dan Menengah Gratis
Senin, 16 Juni 2025 | 14:03 WIB
Uang kertas rupiah tahun emisi (TE) 1998 dan 1999 sudah tidak berlaku per 31 Desember 2018. Untuk itu, Bank Indonesia (BI), mengutip akun Instagram resminya, turut mengumukan batas penukaran uang tersebut.
Batas penukaran uang ini, dikatakan sehari sebelum uang tersebut tidak diberlakukan lagi, yakni 30 Desember 2018.
Sejumlah uang kertas rupiah yang diumumkan ini adalah uang pecahan Rp10.000 TE 1998, Rp20.000 TE 1998, Rp50.000 TE 1999, dan Rp100.000 TE 1999.
Masyarakat Indonesia yang masih memiliki uang kertas rupiah itu diminta segera menukarkan ke Kantor Pusat BI atau di Kantor Perwakilan BI di seluruh wilayah Indonesia. (nin/ipg)