Kamis, 1 Januari 2026

Sejumlah Uang Kertas Rupiah akan Dicabut Peredarannya, Ayo Segera Tukarkan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi, uang kertas rupiah pecahan Rp100.000 TE 1999 dan Rp50.000 TE 1999.

Uang kertas rupiah tahun emisi (TE) 1998 dan 1999 sudah tidak berlaku per 31 Desember 2018. Untuk itu, Bank Indonesia (BI), mengutip akun Instagram resminya, turut mengumukan batas penukaran uang tersebut.

Batas penukaran uang ini, dikatakan sehari sebelum uang tersebut tidak diberlakukan lagi, yakni 30 Desember 2018.

Sejumlah uang kertas rupiah yang diumumkan ini adalah uang pecahan Rp10.000 TE 1998, Rp20.000 TE 1998, Rp50.000 TE 1999, dan Rp100.000 TE 1999.

Masyarakat Indonesia yang masih memiliki uang kertas rupiah itu diminta segera menukarkan ke Kantor Pusat BI atau di Kantor Perwakilan BI di seluruh wilayah Indonesia. (nin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 1 Januari 2026
30o
Kurs