Sabtu, 18 Mei 2024

Seluruh Anggota DPRD Sampang Kompak Tidak Melaporkan Harta Kekayaan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Antara

Andika Widianto spesialis pendaftaran dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sampang, mengatakan seluruh wakil rakyat di Kabupaten Sampang tidak melaporkan harta kekayaannya.

Menurut Andika, terdapat beberapa kendala yang bisa dimungkinkan para wakil rakyat tidak menyetorkan LHKPN. Diantaranya karena adanya perubahan pengisian LHKPN dari manual menjadi elektronik.

Selain itu berdasarkan Undang-Undang No. 30 tahun 2002, penyetoran laporan kekayaan dilakukan setiap dua tahun sekali, dan itu berbeda dengan kebijakan tahun 2018.

“Namun untuk tahun ini pelaporan LHKPN dilakukan setahun sekali. Dan tahun ini belum ada yang melaporkan kekayaannya,” ujar Andika seperti yang dilaporkan Rafiqi dari Radio Karimata Pamekasan dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Kamis (4/10/2018). (dim)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya
Kurs
Exit mobile version