Minggu, 5 Mei 2024

Soal Aduan Jemaah Umrah, PT Persada Indonesia Sudah Berupaya Mencari Solusi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Dani Dwi Setiawan (kanan) General Manager PT Persada Indonesia saat berkunjung ke Radio Suara Surabaya untuk mengklarifikasi berita tentang aduan dari calon jemaah umrah ke Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK), Sabtu (10/2/2018). Foto: Denza suarasurabaya.net

PT Persada Indonesia, Biro Perjalanan Umrah dan Haji yang berpusat di Surabaya mengklarifikasi adanya aduan jemaahnya ke Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim berkaitan wanprestasi terhadap jemaah.

Dani Dwi Setiawan General Manager PT Persada Indonesia menyatakan, perusahaannya sebenarnya telah memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi pertengahan 2017 lalu.

“Kasus ini sebenarnya sudah lama. Jadi Jemaah ‘Umrah Plus Eropa’ itu tiba-tiba membatalkan keberangkatan pada Hari-H saat berada di Bandara dan meminta uangnya dikembalikan sepenuhnya,” katanya saat berkunjung ke Radio Suara Surabaya, Sabtu (10/2/2018).

Jemaah yang dimaksud oleh Dani, memang telah melakukan pembayaran paket perjalanan Umrah Plus Eropa senilai kurang lebih Rp60 juta per orang untuk dua orang bersama istrinya, atau total sekitar Rp120 juta.

Jemaah itu membatalkan perjalanan, dengan alasan yang disebutkan pihak PT Persada Indonesia, karena yang bersangkutan tidak tahan di tempat yang berudara dingin seperti di Eropa.

Dani menegaskan, perusahaannya sudah menawarkan solusi berupa paket perjalanan umrah biasa, tanpa harus ke Eropa. Tapi yang bersangkutan tetap menolak.

PT Persada Indonesia pun tidak bisa memenuhi permintaan dari jemaah itu. Sebab, sesuai aturan perusahaan, pembatalan yang dilakukan pada Hari-H keberangkatan, uang yang sudah dibayar tidak bisa dikembalikan.

Dani mengklaim, perusahaannya selalu menyertakan kesepakatan di dalam formulir pendaftaran yang diisi oleh calon pelanggan mengenai pembatalan perjalanan.

“Sudah jelas termuat di formulir. Pembatalan dua bulan sebelum keberangkatan kami kembalikan 70 persen, satu bulan 50 persen, dua minggu 25 persen, sedangkan seminggu sebelum Hari-H tidak ada pengembalian. Apalagi Hari-H. Gampangnya waktu itu, semua sudah siap, jemaah tinggal berangkat,” ujarnya.

Karena merasa tidak terima, kata Dani, jemaah itu kemudian melapor ke Komnas HAM di Jakarta. PT Persada Indonesia pun kemudian menerima surat klarifikasi dari Komnas HAM sekitar Oktober 2017 lalu.

“Saat itu juga kami koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama di Jawa Timur untuk mediasi dengan jemaah. Sedangkan pihak kantor cabang kami di Jakarta juga sudah menemui Komnas HAM dan Ombudsman,” ujarnya.

Kanwil Kemenag Jatim sempat hendak memediasi PT Persada Indonesia dengan salah satu jemaahnya. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan.

“Kami sudah mencoba menghubungi kembali yang bersangkutan, dan sempat mendatangi rumahnya. Tapi menurut warga sekitar, yang bersangkutan sudah meninggal. Sampai sekarang kami tidak bisa mengontaknya lagi,” ujarnya.

Dani menduga, aduan yang kemudian disampaikan ke publik oleh YLPK Jatim saat pembukaan Posko Pengaduan Korban Biro Umrah di Kantor Ombudsman, Jumat (9/2/2018) lalu, adalah aduan yang sudah cukup lama.

“Kami menyayangkan, pihak Ombudsman Jawa Timur juga pihak YLPK Jatim tidak berupaya melakukan klarifikasi kepada kami. Kami sama sekali tidak menerima teguran apapun dari kedua lembaga itu,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, YLPK Jatim mencatat, setidaknya ada empat perusahaan biro perjalanan umroh dan haji yang diadukan oleh total sebanyak 911 konsumen Biro Umrah yang berada di Jawa Timur. Salah satunya PT Persada Indonesia.(den)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
26o
Kurs