Kecelakaan kereta api dengan MPU yang terjadi di Dusun Tawang, Desa Baureno, Bojonegoro, pukul 07.15 WIB, Kamis (1/11/2018) pagi, menarik perhatian banyak warga. Salah satunya tentang kereta api yang masih terus berjalan beberapa saat sebelum berhasil berhenti pasca kecelakaan itu terjadi.
Menurut keterangan dari Awriani Anisa, salah satu penumpang, kereta sudah berusaha untuk mengerem. Namun memang kereta tidak bisa langsung berhenti meski masinis sudah menyalakan remnya.
“Saya tadi penumpang di KA Maharani ini, di gerbong 2. Angkotnya memang mogok di tengah rel, katax udh berusaha didorong gk bs. Makax supirx keluar & angkotx dibiarkan tertabrak. Posisi kreta melaju cepat, sdh ngerem tp ttp gk nutut. Tdk ada korban jiwa. Jadwal KA Maharani jd terlambat 30mnt,” tulis Awriani di laman facebook E100 Suara Surabaya.
Berdasarkan data dari Gatut Sutiyatmoko Manager Humas PT KAI Daop VIII, kereta api memang memiliki aturan tersendiri dalam pengereman, yakni memperhatikan kecepatan kereta dengan jarak berhenti. Itulah yang membuat sebuah lokomotif tidak bisa berhenti secara mendadak.
Berikut karakteristik pengereman lokotif yang diterima suarasurabaya.net:
1. Kecepatan 45 km/jam jarak berhenti 132 meter
2. Kecepatan 50 km/jam jarak berhenti 157 meter
3. Kecepatan 55 km/jam jarak berhenti 190 meter
4. Kecepatan 60 km/jam jarak berhenti 221 meter
5. Kecepatan 70 km/jam jarak berhenti 336 meter
6. Kecepatan 80 km/jam jarak berhenti 379 meter
7. Kecepatan 90 km/jam jarak berhenti 480 meter
8. Kecepatan 100 km/jam jarak berhenti 505 meter
9. Kecepatan 110 km/jam jarak berhenti 750 meter
10. Kecepatan 120 km/jam jarak berhenti 860 meter.
Untuk itu, Gatut Sutoyatmoko mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati sebelum melewati perlintasan kereta.
“Berhenti sejenak tengok kanan kiri untuk meyakinkan terlebih dahulu tidak ada KA yang akan lewat dan taati rambu-rambu yang terpasang,” ujarnya.(tin)