Jumat, 19 April 2024

Tiga Anak Punk Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan di Gresik

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Lima anak punk yang diperiksa terkait kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial AX (14). Tiga di antaranya ditetapkan jadi tersangka. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Usai mengamankan lima anak punk, Polres Gresik akhirnya menetapkan tiga tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial AX (14) warga Tuban. Ketiga tersangka itu di antaranya adalah BB (16) asal Lamongan, RG (14) asal Tuban, dan TH (19) asal Kerawang.

Iptu Igo Akbar Kanit Pidum Polres Gresik mengatakan, ketiga anak punk ini terbukti melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka memukul korban dengan sabuk ring, menendangnya, dan memukulnya menggunakan paving.

Sementara dua anak lainnya, hanya menyaksikan saja dan tidak terlibat dalam penganiayaan tersebut.

“Ya kami telah tetapkan tiga tersangka atas kasus pengeroyokan korban AX. Mereka terbukti melakukan penganiayaan sampai korban terluka parah dan meninggal dunia,” kata Igo, saat dihubungi suarasurabaya.net, Senin (10/12/2018).

Kini, lanjut dia, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Gresik. Dua tersangka yang diketahui masih dibawah umur akan ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik. Sementara satu orang tersangka yang usianya sudah dewasa tetap akan menjalani proses hukum.

Berdasarkan keterangan para pelaku, motif pengeroyokan itu diduga karena sakit hati. Sebab, korban pernah meminjam pakaian kepada pelaku, tapi belum juga dikembalikan.

Sebelumnya, Subdit III Jatanras Polda Jatim menangkap sekelompok anak punk yang telah melakukan pengeroyokan terhadap korban AX, di belakang Parkiran Kantor PCNU, Gresik, Sabtu (8/12/2018). Akibat kejadian itu, korban mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Ibnu Sina, Gresik.

Adapun lima anak yang diamankan itu, di antaranya ada empat anak laki-laki dan satu anak perempuan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban. Seperti sebuah paving blok, sabuk ring yang digunakan untuk memukul korban, dua siung babi, gunting kecil, kalung ring, uang Rp 200.000, dua buah ukulele, dompet warna hitam coklat dan sebuah HP.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Gresik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. (ang/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
32o
Kurs