Direktorat Jenderal Pajak mengklarifikasi adanya penipuan yang mengatasnamakan Call Center DJP. Penipu tersebut meminta informasi kepada masyarakat berupa data Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Identitas lain.
Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam siaran persnya, Sabtu (22/9/2018), mengatakan, DJP tidak melakukan permintaan informasi Nomor Kartu Tanda Penduduk dan identitas lain kepada masyarakat melalui “call center pajak’.
Dia menjelaskan, DJP memiliki saluran komunikasi berupa Contact Center di nomor (021) 1500200, yang biasa disebut Kring Pajak. Contact Center ini memberikan atau menyampaikan informasi dan program serta layanan perpajakan kepada masyarakat.
“DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak,” ujarnya.
Apabila mendapatkan pertanyaan terkait perbaikan data Wajib Pajak, masyarakat diharapkan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.(iss)