Anggota Polda Metro Jaya menangkap pegiats Dandhy D Laksono yang diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Penangkapan dilakukan Kamis sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Erasmus AT Napitupulu Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Erasmus menjelaskan petugas menangkap Dandhy di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Erasmus menjelaskan kronologis penangkapan rekannya itu, saat Dandhy tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB.
Sekitar pukul 22.45 WIB, diungkapkan Erasmus, Dandhy kedatangan tamu yang menggedor-gedor pagar rumah.
“Lalu dibuka oleh Dandhy,” ujar Erasmus, seperti dilansir Antara.
Erasmus mengungkapkan tamu itu membawa surat penangkapan terhadap Dandhy karena alasan telah memposting mengenai isu Papua melalui media sosial.
Pada pukul 23.05 WIB, aparat beranggota empat orang membawa Dandhy menumpang mobil bernomor polisi D-216-CC menuju Polda Metro Jaya.
“Petugas yang datang sebanyak empat orang, penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan RT,” tutur Erasmus. (ant/dwi)