Kamis, 18 April 2024

Asosiasi Pengemudi Nilai Kecelakaan Truk dan Mobil Patroli di Mojokerto Kesalahan Polisi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Kondisi mobil patroli anggota Satsabara Polres Mojokerto kota setelah ditabrak truk di perempatan Kartini, Jalan Raya Majapahit kota Mojokerto, Kamis (10/1/2019). Foto: Fuad Maja FM Mojokerto

Agus Yuda dari Asosiasi Pengemudi Nasional (APN) menilai kecelakaan antara truk dengan mobil patroli Polres Mojokerto Kota merupakan kesalahan pihak polisi.

Menurut Yuda, petugas melakukan pengawalan mobil tahanan tidak sesuai prosedur. Pengawalan mobil tahanan bukan termasuk prioritas yang membuat pengguna jalan lainnya harus mengalah.

Dalam Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan sudah dijelaskan, terdapat beberapa kendaraan yang diprioritaskan di jalan dan harus disertai dengan pengawalan polisi. Antara lain kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat, serta kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

“Melihat dari Undang-Undang, kalau menurut saya mobil tahanan itu bukan untuk keperluan khusus,” kata Agus seperti dilaporkan Fuad dari Maja FM Mojokerto.

Selain itu, lanjut Agus, prosedur pengawalan yang dilakukan anggota Satuan Sabhara Polresta Mojokerto kurang tepat. Seharusnya pengawal yang mengendarai roda dua berada paling depan untuk menghentikan kendaraan lain di persimpangan.

Dalam kasus ini, pengawal dengan roda dua berada di belakang. Sehingga truk yang melaju dari arah barat (Jalan Kartini) menabrak sedan polisi yang melaju dari arah utara (dari arah alun-alun Kota Mojokerto). Terlebih lagi saat itu lampu traffic light dari barat ke timur menyala hijau.

Pendapat lain juga diutarakan Adam Faisal selaku ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Mojokerto. Menurutnya, dari kecelakaan ini akibat minimnya sosialisasi terkait undang undang tersebut kepada penguna jalan

“Masih banyak masyarakat yang tidak paham tentang aturan mendahulukan mobil pengawalan,” ujarnya setelah melihat rekaman CCTV berdurasi 30 detik tentang kecelakaan ini.(fad/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
32o
Kurs