
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik, membongkar jaringan pengedar sabu-sabu antar pulau. Tiga pelaku ditangkap dan barang bukti 104,3 gram diamankan.
Para pelaku yang berasal dari Dusun Kedungjati, Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Gresik itu masing-masing berinisial HN (26), MAR (19), dan SHN (30).
AKBP Supriyanto Kepala BNN Kabupaten Gresik mengatakan, terbongkarnya jaringan pengedar sabu antar pulau ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, pihaknya berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Hal ini dilakukan karena ada informasi pengiriman sabu via jalur laut dari Pulau Sumatra.
“Saat dilakukan penyelidikan mengarah pada HN. Karena warga asal Desa Babatan Balongpanggang, Gresik itu, termasuk jaringan pengedar antar pulau,” katanya, Senin (16/09/2019).
Dari tangan HN lanjut Supriyanto, disita sabu seberat 104,3 gram. Selanjutnya, setelah dikembangkan lagi BNNK Gresik kembali mengamankan dua orang yakni SHN dan MAR yang masih berusia remaja.
“Sasaran peredaran sabu itu ditujukan kepada usia muda,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pelaku yakni HN yang juga berprofesi sebagai tukang service AC menuturkan, dirinya sudah lama menjadi pengedar sabu. Karena hasil dari sekali mengirim dihargai Rp 1 juta.
“Sekali kirim saya mendapatkan uang cukup lumayan. Barang dikirim ke Gresik berasal dari Sumatera,” kata HN di hadapan penyidik.
BNN mengenakan HN dan dua rekannya dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 34 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara. (bid/iss/ipg)