Sabtu, 27 April 2024

Batsul Masail NU Jatim Tidak Setuju Hukuman Kebiri Kimia

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Pengurus Wilayah Lembaga Batsul Masail (PWLBM) Nahdlatul Ulama (NU) Jatim tidak menyetujui hukuman kebiri kimia. Pernyataan itu disampaikan di Kantor PWNU Jatim, Kamis (29/8/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Pengurus Wilayah Lembaga Batsul Masail (PWLBM) Nahdlatul Ulama (NU) Jatim tidak menyetujui hukuman kebiri kimia yang menjadi vonis di Pengadilan Mojokerto terhadap tersangka pemerkosaan anak. Sebab, hukuman (takzir) mensyaratkan tidak berdampak negatif di kemudian hari.

“Para ulama mayoritas (jumhur ulama), bahwa takzir mensyaratkan harus tidak berdampak negatif di kemudian hari. Secara kesehatan, takzir kimiawi justru berdampak lebih berat daripada kebiri yang bersifat operasi. Karena yang rusak bukan hanya organ reproduksi tapi organ lain,” kata Ahmad Asyhar Ketua PWLBM NU Jatim di Kantor PWNU Jatim, Kamis (29/8/2019).

Asyhar menjelaskan, mengenai pandangan hukum Islam terhadap hukuman kebiri yang sudah vonis di Pengadilan Mojokerto, ada dua pertanyaan, bagaimana hukum pidana kebiri kimia terhadap pandangan hukum Islam? Jawabannya hukum kebiri kimia dapat dikategorikan takzir, namun demikian tidak diperbolehkan atau dilarang. Alasannya, takzir harus ada tujuan kemaslahatan.

“Dalam hal ini apa maslahat dari hukum itu bagi hal-hal pokok. Seseorang dihukum kebiri berarti menghalangi untuk berketurunan,” katanya.

Asyhar mengatakan, kalau pun kebiri kimia dilaksanakan tentu oleh seorang dokter, tapi dalam kode etik dan sumpah profesi, dokter tidak bisa melakukan eksekusi hukuman kebiri. Dalam aspek hukum positif, kata Asyhar, itu tidak sesuai dengan KUHP yang berlaku di Indonesia.

“Terkait perlindungan terhadap anak dalam kekerasan seksual, diperlukan hukuman seberat-beratnya. Walaupun demikian, tetap tidak boleh menyalahi hukum Islam,” katanya.

Batsul Masail ini dilakukan selama tiga jam bersama pengurus dan melibatkan dr Edi Suyanto Ketua Badan Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI Jatim.

Sebelumnya, Muh. Aris (21), predator anak di Mojokerto, warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto dijatuhi hukuman kebiri kimia. Dia juga harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta.

Sejak 2015 lalu, dia terbukti telah mencabuli 9 anak perempuan bahkan memperkosanya.

Namun nahas, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 16.30 WIB. Akhirnya pelaku berhasil diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.(bid/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
27o
Kurs