Jumat, 29 Maret 2024

Calon Hakim Konstitusi Usulan Presiden Mulai Tes Wawancara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi mewawancarai Benediktus Hestu Cipto Handoyo calon hakim, di di Aula Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Foto: Farid suarasurabaya.net

Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi, hari ini, Rabu (11/12/2019), menggelar tes wawancara calon hakim konstitusi yang lolos syarat administrasi dan tes tertulis.

Total ada delapan orang calon Hakim Konstitusi yang akan mengikuti tes wawancara hari sampai sampai besok, Kamis (12/12/2019), di Aula Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

Delapan orang calon masing-masing Benediktus Hestu Cipto Handoyo (Dosen), Bernard L. Tanya (Dosen), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Dosen), dan Ida Budiarti (Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)

Kemudian, Suparman Marzuki (Dosen/mantan Komisoner Komisi Yudisial), Umbu Rauta (Dosen), Widodo Ekatjahjana (Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM), dan Yudi Kristiana (Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur).

Di fase seleksi ini, kedelapan calon hakim konstitusi tersebut harus merespon sejumlah pertanyaan/pernyataan yang diajukan lima orang panitia seleksi terdiri dari Harjono, Maruarar Siahaan, Alexander Lay, Edward Omar Sharif Hiariej dan Sukma Violetta.

Benediktus Hestu Cipto Handoyo Dosen Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta mendapat giliran pertama menjalani sesi wawancara.

Sebagai awalan, Hestu diminta menanggapi pernyataan Alexander Lay soal teks konstitusi dan undang-undang yang tumbuh berkembang sesuai zaman.

Alex mengambil contoh, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 20 tahun lalu, bisa mengalami pergeseran makna, sehingga hakim konstitusi yang baru bisa membuat putusan berbeda.

“Saya sangat sepakat, karena biar bagaimana pun juga, konstitusi atau UUD 1945 tanpa penjelasan, makanya harus ada lembaga (negara) yang punya kewenangan menjelaskan, bukan akademisi dari perguruan tinggi. Kemudian, karena kebutuhan akan konstitusi yang berjalan, maka harus ada perubahan-perubahan dalam kurun waktu 10 atau 20 tahun,” ucap Hestu Cipto Handoyo.

Berdasarkan pengalamannya, waktu pertama kali (tahun 2008) mengajukan judicial review tentang calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari pengurus partai politik, hasilnya ditolak oleh MK.

Tapi, pada tahun 2018, gugatan serupa kembali diajukan Muhammad Hafidz Anggota DPD RI periode 2014-2019 ke MK dengan berbagai argumen hukum. Ternyata, majelis hakim menerima gugatan itu, sehingga politisi yang mencalonkan diri sebagai senator harus melepas status kepengurusan partai.

Sekadar informasi, pansel yang dipimpin Prof.Harjono bertugas mencari satu orang hakim konstitusi untuk menggantikan I Gede Dewa Palguna yang akan pensiun per tanggal 7 Januari 2020.

Rencananya, tiga nama yang lolos seleksi hakim konstitusi akan diserahkan kepada Joko Widodo Presiden tanggal 18 Desember 2019.

Kemudian, Presiden berhak memilih satu dari tiga nama hasil seleksi, untuk ditetapkan sebagai hakim konstitusi.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
31o
Kurs