Jumat, 19 April 2024

Data LBH Surabaya, 7 Perusahaan di Jatim Melanggar Aturan THR

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: <b<suarasurabaya.net

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) melaporkan, sebanyak 7 perusahaan di Jawa Timur melakukan pelanggaran terhadap aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2019.

Berdasarkan laporan yang masuk di Posko Pengaduan THR sepanjang 9-31 Mei 2019, sedikitnya 650 buruh menjadi korban dari pelanggaran yang dilakukan 7 perusahaan tersebut. Sebaran pelanggaran terjadi di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Jember. Korban pelanggaran didominasi pekerja kontrak/outsourcing dan pekerja harian lepas. Selain itu, ada juga pekerja yang sedang dalam proses PHK.

“Modusnya, buruh kontrak dan tenaga harian tidak berhak THR, alasan berikutnya adalah karena tidak mampu. Modus lainnya, berdalih buruh dalam proses PHK dan ada juga beberapa yang membayar dengan cara mencicil namun berdasaekan keterangan pengadu pada tahun sebelumnya, pemberian THR tidak sesuai aturan,” ungkap Habibus Shalihin Koordinator Posko Pengaduan THR Lebaran 2019 pada Jumat (31/5/2019).

Angka ini turun dari tahun 2018, dimana tercatat sebanyak 16 perusahaan di Jawa Timur melakukan pelanggaran. Sebanyak 2.479 buruh terdampak pelangggaran ini. Namun sebaran wilayah pelanggaran pada tahun 2019 lebih banyak, karena pada 2018 tercatat hanya 4 kota/kabupaten yang melanggar yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Pasuruan.

“Semuanya terlambat bayar THR pada Karyawan dan ada juga yang nggak sesuai Permenaker 6/2016 (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 6 tahun 2016 tentang THR, red),” ungkapnya.

Berdasarkan temuan itu, Posko Pengaduan THR LBH Surabaya memberikan rekomendasi pada Dinas Ketenagakerjaan Jatim agar melakukan penindakan kepada 7 perusahaan bermasalah tersebut.

Beberapa penindakan yang direkomendasikan adalah pemberian sanksi 5 persen pada perusahaan yang terlambat membayar sesuai Permenaker nomor 78 tahun 2016 tentang sanksi administratif, melakukan sanksi sosial kepada perusahaan yang melanggar dengan mempublikasikannya melalui media cetak dan elektronik, dan mendesak Disnaker Jatim untuk mengeluarkan Nota Dinas tentang pelanggaran perusahaan yang tidak patuh pada aturan yang ada. (bas/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
30o
Kurs