Jumat, 29 Maret 2024

Dewan Pers Sebut RKUHP Seharusnya Dicabut, Bukan Ditunda

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Agung Dharmajaya Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers (ketiga kanan), Gilang Parahita Akademisi Universitas Gajah Mada Yogyakarta (kedua kanan), Ahmad Taufan Damanik Ketua Komnas HAM (ketiga kiri), Ade Wahyudin Direktur Eksekutif LBH Pers (kedua kiri) mendengarkan pemaparan Insyani Syahbarwati Koordinator Maluku Media Center (pertama kiri) soal kasus pembunuhan Alfred Frets Mirulewan. Foto: Antara

Agung Dharmajaya Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, mengatakan pembahasan pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berseberangan dengan Undang-Undang Pers seharusnya tidak ditunda, tapi dicabut.

“Kalau kami berpikiran waktu itu dengan teman-teman yang lain, bukan minta tunda, tetapi kaitan dengan Undang-Undang Pers, justru dicabut,” ujar Agung saat Seminar Nasional Menghentikan Impunitas Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis di Universitas Atma Jaya Jakarta, Sabtu (3/11/2019).

Agung mengatakan jika kalimat yang dipakai adalah kata tunda, maka pembahasan RKUHP dapat dilanjutkan lagi di masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat berikutnya.

Ia mengusulkan seharusnya pembahasan pasal dalam RKUHP yang berseberangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dicabut saja agar tidak terjadi tumpang-tindih.

“Sudah masuk sekarang anggota DPR baru, begitu kan, cabut, ketuk palu, selesai. Enggak ada lagi. Buat apa juga tumpang-tindih, begitu kan,” ujar Agung dilansir Antara.

Dalam kesempatan itu, Agung turut mengapresiasi asosiasi pers dan aktivis masyarakat dan mahasiswa yang mau menyuarakan aspirasi untuk menolak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.

“Kami bersyukur ada dorongan juga dari teman-teman mahasiswa, elemen masyarakat, teman-teman pers. Bahkan Ketua DPR dipaksa buat tanda tangan. Kita minta kalau RKUHP tidak bisa. Itu harus dicabut kalau tidak dibatalkan. Karena apa, nanti jadi persoalan,” kata Agung.

Agung mengatakan Dewan Pers mendukung penguatan aspirasi dari asosiasi pers untuk menolak jika pembahasan RKUHP kembali dilanjutkan.

“Karena, kalau teman-teman menyerah, selesai urusannya. Kalau kita tidak menyuarakan, tidak menggemakan, RKUHP kemarin ditandatangani juga. Ketuk palu juga,” kata dia.

Agung bercerita dua hari menjelang RKUHP dibahas di rapat paripurna, Joko Widodo Presiden sudah mengatakan itu ditunda. Namun, beda dengan Jokowi, para anggota dewan saat itu tidak sependapat.(ant/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
27o
Kurs