Haris Hasanuddin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur (non aktif) dan Muhammad Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik (non aktif), hari ini, Rabu (29/5/2019), akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kedua orang pejabat Kemenag daerah Jawa Timur tersebut, tersangkut perkara tindak pidana korupsi jual beli jabatan bersama Romahurmuziy alias Rommy Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Agenda sidang perdana yang rencananya digelar di Ruang Kusuma Atmadja Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adalah pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, dalam surat dakwaan Muafaq dan Haris, jaksa akan mengungkap praktik suap untuk mengatur proses pengisian jabatan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
Selain itu, Jaksa KPK juga akan membeberkan aliran dana dari terdakwa kepada Rommy serta pihak lain di Kemenag yang terindikasi terlibat dan mendapat keuntungan.
“Dalam dakwaan, Jaksa KPK akan uraikan dugaan pemberiaan suap pada RMY dan pihak lain di Kementeriaan Agama untuk mengurus pengisian jabatan di Kemenag,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Seperti diketahui, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan, Muhammad Muafaq Wirahadi, Haris Hasanuddin dan Romahurmuziy sebagai tersangka.
KPK menduga Rommy menerima suap Rp300 juta, dengan rincian Rp250 juta dari Haris, dan Rp50 juta dari Muafaq.
Uang itu merupakan tanda terima kasih karena Muafaq bisa menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Haris jadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Sebelum menjalani proses hukum, ketiga orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, Jumat (15/3/2019), di Surabaya, Jawa Timur. (rid/iss/ipg)